SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Kantor Kelas II Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Timika, Mohamad Agus Sofian menyebutkan bahwa sejak
Januari 2023 hingga saat ini semua tempat penginapan di Kabupaten Mimika tidak
pernah melapor terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menginap.
Saat ditemui salampapua.com di ruang kerjanya, Kamis
(22/6/2023), Mohamad mengatakan, setiap pemilik penginapan wajib melaporkan
adanya WNA yang menginap, baik yang menginap dalam waktu singkat ataupun dalam
waktu lama.
“Dari kurun waktu Januari sampai sekarang saya melihat tidak
ada data yang diberikan oleh para pemilik penginapan di Mimika. Mereka tidak
mengirimkan laporannya,” ungkap Agus.
Mengetahui hal tersebut, pihak Imigrasi pun mengundang semua
pemilik tempat penginapan di Mimika untuk mensosialisasikan pasal 72 UU nomor 6
tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam pasal itu menunjukan adanya
tanggungjawab pemilik penginapan untuk melakukan pelaporan tiap WNA yang
menginap.
Semua pemilik tempat penginapan juga dikenalkan Aplikasi
Pengawasan Orang Asing (APOA).
Pengolahan data yang diinput dari semua penginapan dijadikan
data rahasia yang bisa dimanfaatkan oleh para penegak hukum.
“Inilah kenapa hari ini kami mengundang para pengelola atau
pemilik tempat penginapan agar kewajiban itu bisa dilaksanakan dan dikirimkan
ke Imigrasi di setiap harinya. Aplikasi APOA itu untuk mengawasi kegiatan dan
keberadaan orang asing (di Indonesia),” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini jumlah WNA yang
ada dalam sistem keimigrasian Timika tercatat sebanyak 712 orang. WNA tersebut
terdiri dari beberapa kategori, yaitu yang memiliki Kartu Izin Sementara
(Kitas) sebanyak 707 dan 5 orang yang miliki Kartu Izin Tetap (Kitap).
“Kitas ada dua kategori, yaitu Kitas bekerja dan Kitas
penyatuan keluarga. Demikian juga dengan Kitap, yaitu Kitap bekerja dan
penyatuan keluarga. Kalau WNA di Timika merupakan pekerja atau karyawan,”
katanya.
Sejauh ini Imigrasi tetap melakukan pengawasan WNA yang ada
di luar kota Timika, seperti di Pronggo dan Potowaiburu. Di dua tempat tersebut
masing-masing hanya ada 1 orang WNA yang
terdata di Imigrasi.
“Beberapa waktu lalu kita kunjungi Potowaiburu dan Pronggo.
Di Pronggo ada satu dan di Potowaiburu ada satu WNA. Kita tetap awasi, takutnya
ada penambahan,” tutupnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy