SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Kantor Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Timika, Mohamad Agus Sofian menyebutkan bahwa sejak Januari 2023 hingga saat ini semua tempat penginapan di Kabupaten Mimika tidak pernah melapor terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menginap.

Saat ditemui salampapua.com di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2023), Mohamad mengatakan, setiap pemilik penginapan wajib melaporkan adanya WNA yang menginap, baik yang menginap dalam waktu singkat ataupun dalam waktu lama.

“Dari kurun waktu Januari sampai sekarang saya melihat tidak ada data yang diberikan oleh para pemilik penginapan di Mimika. Mereka tidak mengirimkan laporannya,” ungkap Agus.

Mengetahui hal tersebut, pihak Imigrasi pun mengundang semua pemilik tempat penginapan di Mimika untuk mensosialisasikan pasal 72 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam pasal itu menunjukan adanya tanggungjawab pemilik penginapan untuk melakukan pelaporan tiap WNA yang menginap.

Semua pemilik tempat penginapan juga dikenalkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

Pengolahan data yang diinput dari semua penginapan dijadikan data rahasia yang bisa dimanfaatkan oleh para penegak hukum.

“Inilah kenapa hari ini kami mengundang para pengelola atau pemilik tempat penginapan agar kewajiban itu bisa dilaksanakan dan dikirimkan ke Imigrasi di setiap harinya. Aplikasi APOA itu untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing (di Indonesia),” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini jumlah WNA yang ada dalam sistem keimigrasian Timika tercatat sebanyak 712 orang. WNA tersebut terdiri dari beberapa kategori, yaitu yang memiliki Kartu Izin Sementara (Kitas) sebanyak 707 dan 5 orang yang miliki Kartu Izin Tetap (Kitap).

“Kitas ada dua kategori, yaitu Kitas bekerja dan Kitas penyatuan keluarga. Demikian juga dengan Kitap, yaitu Kitap bekerja dan penyatuan keluarga. Kalau WNA di Timika merupakan pekerja atau karyawan,” katanya.

Sejauh ini Imigrasi tetap melakukan pengawasan WNA yang ada di luar kota Timika, seperti di Pronggo dan Potowaiburu. Di dua tempat tersebut masing-masing hanya  ada 1 orang WNA yang terdata di Imigrasi.

“Beberapa waktu lalu kita kunjungi Potowaiburu dan Pronggo. Di Pronggo ada satu dan di Potowaiburu ada satu WNA. Kita tetap awasi, takutnya ada penambahan,” tutupnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy