SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) segera mengambil langkah hukum berikutnya atas vonis terhadap
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023).
Persidangan atas tuntutan pada kasus Korupsi pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Kabupaten Mimika, tersebut dibacakan oleh Hakim
Ketua, Jahoras Siringo-ringo, yang menyatakan bahwa terdakwa satu (Eltinus
Omaleng) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa
satu tersebut dari segala tuntutan hukum, dan memberikan hak-hak terdakwa satu
dalam kedudukan harkat dan martabat, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Melalui pesan whatsapp kepada salampapua.com, Senin
(17/7/2023), Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa majelis hakim
Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar setelah melakukan penundaan pembacaan
putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara tersebut dengan vonis
terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi
dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari
tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut
majelis hakim bukan termasuk kategori pidana.
“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut
karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim
sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Ali menyebutkan bahwa KPK menghargai putusan
majelis hakim sekalipun juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum
berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan
hukum tetap atau inkrah.
“Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar tersebut
segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami
pelajari lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
melalui kuasa hukumnya Ahmad Yani, melalui rilis yang diterima salampapua.com, menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa karena usaha untuk mencari keadilan dipenuhi dan majelis hakim sepakat
untuk membebaskan setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.
Mengenai pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan
kembali sebagai Bupati Mimika karena saat ini masih berstatus nonaktif, Yani
menjelaskan bahwa itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng. Namun akan dilihat
dalam sepekan ke depan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding.
“Kita lihat nanti dalam seminggu, apabila jaksa tidak
mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus
dikembalikan, maka dia bisa dipulihkan kembali kalau memang sudah inkrah kalau
JPU tidak banding,” jelas Yani.
Wartawan: Jimmy/Evita
Editor: Jimmy