SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum berikutnya atas vonis terhadap Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023).

Persidangan atas tuntutan pada kasus Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Kabupaten Mimika, tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Jahoras Siringo-ringo, yang menyatakan bahwa terdakwa satu (Eltinus Omaleng) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa satu tersebut dari segala tuntutan hukum, dan memberikan hak-hak terdakwa satu dalam kedudukan harkat dan martabat, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Melalui pesan whatsapp kepada salampapua.com, Senin (17/7/2023), Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Ali menyebutkan bahwa KPK menghargai putusan majelis hakim sekalipun juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng melalui kuasa hukumnya Ahmad Yani, melalui rilis yang diterima salampapua.com, menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena usaha untuk mencari keadilan dipenuhi dan majelis hakim sepakat untuk membebaskan setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.

Mengenai pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika karena saat ini masih berstatus nonaktif, Yani menjelaskan bahwa itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng. Namun akan dilihat dalam sepekan ke depan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding.

“Kita lihat nanti dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan, maka dia bisa dipulihkan kembali kalau memang sudah inkrah kalau JPU tidak banding,” jelas Yani.

Wartawan: Jimmy/Evita

Editor: Jimmy