SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial YS berhasil dibekuk anggota Polsek Mimika Baru (Miru) setelah menganiaya seorang warga berinisal IL di Jalan Bougenville Timika, pada 21 Mei 2023 lalu.

Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona,S.E mengungkapkan bahwa YS yang dikenal brutal ini emosi lantaran ditegur korban agar tidak mengendarai sepeda motor dengan knalpot racing yang membuat bising di kompleks. Merasa malu dengan teguran korban, YS langsung kembali ke rumahnya di kompleks Bougenville untuk mengambil senjata tajam (Sajam) berupa sebuah parang dan kembali menemui dan menebas korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di wajah hingga bagian belakang telinga kiri.

“YS diamankan berdasarkan  Laporan Polisi  nomor : LP/46/V/2023/Papua/Res Mimika/ Sek Miru, tanggal 21 Mei 2023 dengan pelapor berinisial  WM,” ungkap Ipda Hempy, Rabu (19/7/2023).

Berkas perkara, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh Subnit 1 Reskrim Polsek Mimika Baru, Aipda Abdul Malik dan Bripka S.Syahrul. 

Sebelumnya, YS sempat ditahan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 dan telah melalui pemeriksaan kesehatan di klinik Tribrata.

“YS diserahkan berkaitan dengan  tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy