SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial YS berhasil
dibekuk anggota Polsek Mimika Baru (Miru) setelah menganiaya seorang warga berinisal
IL di Jalan Bougenville Timika, pada 21 Mei 2023 lalu.
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona,S.E mengungkapkan
bahwa YS yang dikenal brutal ini emosi lantaran ditegur korban agar tidak
mengendarai sepeda motor dengan knalpot racing yang membuat bising di kompleks.
Merasa malu dengan teguran korban, YS langsung kembali ke rumahnya di kompleks
Bougenville untuk mengambil senjata tajam (Sajam) berupa sebuah parang dan
kembali menemui dan menebas korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka
robek di wajah hingga bagian belakang telinga kiri.
“YS diamankan berdasarkan
Laporan Polisi nomor :
LP/46/V/2023/Papua/Res Mimika/ Sek Miru, tanggal 21 Mei 2023 dengan pelapor
berinisial WM,” ungkap Ipda Hempy, Rabu
(19/7/2023).
Berkas perkara, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh Subnit 1 Reskrim Polsek Mimika Baru, Aipda Abdul
Malik dan Bripka S.Syahrul.
Sebelumnya, YS sempat ditahan di Rutan Polres Mimika di Mile
32 dan telah melalui pemeriksaan kesehatan di klinik Tribrata.
“YS diserahkan berkaitan dengan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy