SALAM PAPUA (TIMIKA) – Koordinator Divisi (Koordiv)
Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Mimika, Blasius Narwadan mengatakan bahwa
pihaknya telah menemukan ada bakal calon legislatif (Bacaleg) berstatus ASN
saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Mimika.
“Sampai saat ini hasil temuan kami baru satu ASN, pensiunan
yang KTP-nya masih berstatus ASN dan ada juga kepala Kampung yang masuk dalam
daftar bakal Caleg dari partai politik,” ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Pria yang akrab disapa Ongen ini mengungkapkan, pada tahap
verifikasi administrasi Bacaleg ini, Bawaslu melakukan pengawasan secara
melekat di kantor KPU Mimika yang hasilnya ditemukan ASN mencalonkan diri sebagai
Bacaleg namun tidak melampirkan surat pengunduran dirinya atau pun pensiun dini.
“Nah dari data itu kami sudah menyurati BKPSDM Kabupaten
Mimika dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk mencari
data pasti terkait Bacaleg ini,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap
pegawai yang dibayar oleh Negara tidak boleh ikut dalam kegiatan politik
praktis. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dalam setiap
proses verifikasi administrasi ini.
“Saya tegaskan kalau sampai hari terakhir penetapan Daftar
Calon Sementara (DCS) yang bersangkutan belum melakukan perubahan atau
pengunduran diri di ASN ataupun Parpol belum mengganti Bacalegnya, maka kami
akan tegas memberlakukan (Bacaleg tersebut) Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tuturnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy