SALAM PAPUA (TIMIKA) – Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Mimika, Blasius Narwadan mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan ada bakal calon legislatif (Bacaleg) berstatus ASN saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.

“Sampai saat ini hasil temuan kami baru satu ASN, pensiunan yang KTP-nya masih berstatus ASN dan ada juga kepala Kampung yang masuk dalam daftar bakal Caleg dari partai politik,” ujarnya, Jumat (11/8/2023).

Pria yang akrab disapa Ongen ini mengungkapkan, pada tahap verifikasi administrasi Bacaleg ini, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat di kantor KPU Mimika yang hasilnya ditemukan ASN mencalonkan diri sebagai Bacaleg namun tidak melampirkan surat pengunduran dirinya atau pun pensiun dini.

“Nah dari data itu kami sudah menyurati BKPSDM Kabupaten Mimika dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk mencari data pasti terkait Bacaleg ini,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pegawai yang dibayar oleh Negara tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses verifikasi administrasi ini.

“Saya tegaskan kalau sampai hari terakhir penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang bersangkutan belum melakukan perubahan atau pengunduran diri di ASN ataupun Parpol belum mengganti Bacalegnya, maka kami akan tegas memberlakukan (Bacaleg tersebut) Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tuturnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy