SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga Juli 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menangani 15 laporan terkait kasus pengedaran narkotika dan Miras di Timika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan bahwa dari 15 laporan itu terdiri dari 2 kasus narkoba jenis ganja, 10 jenis sabu dan 3 Miras.

“Sejak Januari hingga akhir Juli kita sudah tangani 15 laporan terkait narkoba dan Miras,” ungkap Iptu Andi, Selasa (8/8/2023).

Disampaikan, mengingat jangka waktu pengungkapan kasus narkoba yang saling berdekatan, dapat disimpulkan bahwa Timika menjadi salah satu kota sebagai sasaran empuk bagi para pengedar. Sebab jika dipantau di Polres-Polres lain di wilayah Papua nyaris tidak terdengar adanya penangkapan pengedar seperti yang terjadi di Timika.

“Kalau dipantau di Polres lain nyaris tidak pernah melakukan pengungkapan seperti yang di Timika, kecuali di Jayapura dan Keerom. Mereka hanya pengungkapan dengan jumlah paketan kecil, kita di Timika ditangkap dengan barang bukti sampai 4 Kg. Itu bukan jumlah yang sedikit,” tuturnya.

Untuk pelaku pengadar ganja tentunya jauh lebih berat dengan yang sabu, namun disesuaikan dengan beratnya. Sedangkan untuk pengedar Miras dikenakan dengan undang-undang pangan.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy