SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga Juli 2023, Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menangani 15 laporan
terkait kasus pengedaran narkotika dan Miras di Timika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan
bahwa dari 15 laporan itu terdiri dari 2 kasus narkoba jenis ganja, 10 jenis
sabu dan 3 Miras.
“Sejak Januari hingga akhir Juli kita sudah tangani 15
laporan terkait narkoba dan Miras,” ungkap Iptu Andi, Selasa (8/8/2023).
Disampaikan, mengingat jangka waktu pengungkapan kasus
narkoba yang saling berdekatan, dapat disimpulkan bahwa Timika menjadi salah
satu kota sebagai sasaran empuk bagi para pengedar. Sebab jika dipantau di
Polres-Polres lain di wilayah Papua nyaris tidak terdengar adanya penangkapan
pengedar seperti yang terjadi di Timika.
“Kalau dipantau di Polres lain nyaris tidak pernah melakukan
pengungkapan seperti yang di Timika, kecuali di Jayapura dan Keerom. Mereka
hanya pengungkapan dengan jumlah paketan kecil, kita di Timika ditangkap dengan
barang bukti sampai 4 Kg. Itu bukan jumlah yang sedikit,” tuturnya.
Untuk pelaku pengadar ganja tentunya jauh lebih berat dengan
yang sabu, namun disesuaikan dengan beratnya. Sedangkan untuk pengedar Miras
dikenakan dengan undang-undang pangan.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy