SALAM PAPUA (TIMIKA) - Beberapa waktu lalu Ketua
Formatur dan juga Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten
Mimika, Simon Kasamol menunjukkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01 tahun 2023 dari
Pj Ketua Umum KONI Papua Tengah tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI
Kabupaten Mimika yang baru untuk masa bakti 2023-2027.
Namun Johannes Rettob yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua
KONI Kabupaten Mimika mengatakan bahwa SK tersebut tidak sah.
Menurutnya, KONI merupakan organisasi yang terstruktur dari
Pusat hingga ke Kabupaten, sehingga dirinya yang telah menang dalam pemilihan
Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) tidak dapat digantikan melalui
pemilihan secara penunjukan langsung.
“Mengapa saya katakan tidak sah, karena saya terpilih secara
aklamasi oleh 17 suara Cabang Olaraga (Cabor) dari 29 Cabor saat itu, ada dua
kandidat, saya dan Vebian Magal,” ujar pria yang akrab disapa John Rettob ini,
Rabu (25/10/2023).
John Rettob pun menegaskan bahwa dirinya tetap sah secara de
jure dan de facto, serta membantah pernyataan yang mengatakan bahwa KONI Mimika
vakum.
"Karena kami ini sudah melakukan persiapan-persiapan
walaupun saya tidak berada di tempat, tetapi semua pengurus terus berkoordinasi karena saya kan tidak
ditahan, bahkan saya sempat antar tim sampai ke Malang kok," tegasnya.
Ia menjelaskan, akibat dirinya sedang menjalani proses hukum
dulunya sehingga pelantikan Ketua KONI kepada dirinya ditunda, namun ia mengungkapkan
pasca dinyatakan tidak bersalah dan bebas, maka pelantikan untuk dirinya akan
segera digelar.
"Jelas pelantikan yang mau dibuat itu tidak sah, kami
akan lakukan Judicial review,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut telah diketahui oleh KONI
Pusat, sehingga ia yakin KONI Pusat akan mengambil sikap tegas, sebab SK yang
diperoleh itu ditandangani oleh Pj Ketua KONI Papua Tengah.
"SK pelantikan itu didapat dengan cara-cara yang tidak
benar, maka yang tidak benar kita harus dilawan. Kita harus jalan dengan hal
yang benar untuk Kabupaten Mimika, tidak usah tipu masyarakat, termasuk Pj
Ketua KONI Papua Tengah yang menandatangani SK tersebut itu salah,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy