SALAM PAPUA (TIMIKA) - Beberapa waktu lalu Ketua Formatur dan juga Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mimika, Simon Kasamol menunjukkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01 tahun 2023 dari Pj Ketua Umum KONI Papua Tengah tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Mimika yang baru untuk masa bakti 2023-2027.

Namun Johannes Rettob yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Mimika mengatakan bahwa SK tersebut tidak sah.

Menurutnya, KONI merupakan organisasi yang terstruktur dari Pusat hingga ke Kabupaten, sehingga dirinya yang telah menang dalam pemilihan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) tidak dapat digantikan melalui pemilihan secara penunjukan langsung.

“Mengapa saya katakan tidak sah, karena saya terpilih secara aklamasi oleh 17 suara Cabang Olaraga (Cabor) dari 29 Cabor saat itu, ada dua kandidat, saya dan Vebian Magal,” ujar pria yang akrab disapa John Rettob ini, Rabu (25/10/2023).

John Rettob pun menegaskan bahwa dirinya tetap sah secara de jure dan de facto, serta membantah pernyataan yang mengatakan bahwa KONI Mimika vakum.

"Karena kami ini sudah melakukan persiapan-persiapan walaupun saya tidak berada di tempat, tetapi semua pengurus  terus berkoordinasi karena saya kan tidak ditahan, bahkan saya sempat antar tim sampai ke Malang kok," tegasnya.

Ia menjelaskan, akibat dirinya sedang menjalani proses hukum dulunya sehingga pelantikan Ketua KONI kepada dirinya ditunda, namun ia mengungkapkan pasca dinyatakan tidak bersalah dan bebas, maka pelantikan untuk dirinya akan segera digelar.

"Jelas pelantikan yang mau dibuat itu tidak sah, kami akan lakukan Judicial review,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut telah diketahui oleh KONI Pusat, sehingga ia yakin KONI Pusat akan mengambil sikap tegas, sebab SK yang diperoleh itu ditandangani oleh Pj Ketua KONI Papua Tengah.

"SK pelantikan itu didapat dengan cara-cara yang tidak benar, maka yang tidak benar kita harus dilawan. Kita harus jalan dengan hal yang benar untuk Kabupaten Mimika, tidak usah tipu masyarakat, termasuk Pj Ketua KONI Papua Tengah yang menandatangani SK tersebut itu salah,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy