SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28 Miliar untuk membayar 11 pemilik lahan yang dipakai sebagai Venue Aeromodeling pada PON XX di SP 5 Timika.

Pembayaran ganti rugi lahan bersertifikat ini dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Hendritte Tandiyono, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Mimika Jacob Jantje Toisuta yang juga sebagai pemegang anggaran, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Roy E.F Wayoi, pihak Kejaksaan, dan pihak Kepolisian, yang dilaksanakan di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jumat (20/10/2023).

Proses pemberian uang ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah untuk Venue ini sudah lebih dari dua tahun.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Mimika, Jacob Jantje Toisuta menyampaikan bahwa keterlambatan atau penundaan pembayaran bukan karena Pemkab Mimika belum menganggarkan tapi karena ada beberapa proses yang diubah dan perlu dikaji ulang.

“Namanya pembayaran, jadi harus melalui proses yang lama. Kenapa lama? karena awalnya anggaran ini masuk di Dinas Perumahan, namun ada kebijakan dan proses-proses yang harus diikuti sehingga anggaran masuk ke Disparbudpora, sehingga pembayaran baru bisa kami serahkan hari ini,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa untuk total keseluruhan tanah yang dipakai pada Venue Aeromodeling PON XX di SP 5 yaitu 12,5 hektar dari 17 pemilik sertifikat, dengan anggaran yang disiapkan Pemkab sebesar Rp 40 Miliar. Namun ada 6 pemilik tanah yang masih kurang surat-suratnya.

“Ada yang sertifikatnya masih dalam proses persidangan dan ada juga yang belum diketahui keberadaan pemilik tanah,” jelasnya.

Jacob menambahkan, sisa uang pembayaran ganti rugi akan disimpan oleh pihak pengadilan sehingga saat keenam pemilik tanah tersebut telah selesai dalam proses sidang dan melengkapi seluruh surat yang dibutuhkan, pengadilan bisa langsung membayarkan.

“Sisa uang tidak Pemkab simpan lagi, jadi apabila pengadilan telah menyetujui secara hukum itu dia punya tanah, langsung pengadilan yang bayarkan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Roy E.F Wayoi mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Mimika yang akhirnya membayarkan ganti rugi atas pengadaan lahan tersebut.

“Sekian lama akhirnya pembayaran dilakukan hari ini. Sudah jelas bahwa yang dibayarkan hanya kepada pemilik yang sertifikatnya jelas dan pasti di mata hukum yaitu 11 pemilik,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy