SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28 Miliar untuk membayar 11 pemilik lahan yang
dipakai sebagai Venue Aeromodeling pada PON XX di SP 5 Timika.
Pembayaran ganti rugi lahan bersertifikat ini dihadiri
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Hendritte Tandiyono, Kepala
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten
Mimika Jacob Jantje Toisuta yang juga sebagai pemegang anggaran, Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah Roy E.F Wayoi, pihak Kejaksaan, dan pihak Kepolisian,
yang dilaksanakan di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jumat
(20/10/2023).
Proses pemberian uang ganti rugi dan pelepasan hak atas
tanah untuk Venue ini sudah lebih dari dua tahun.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Mimika, Jacob Jantje Toisuta menyampaikan
bahwa keterlambatan atau penundaan pembayaran bukan karena Pemkab Mimika belum
menganggarkan tapi karena ada beberapa proses yang diubah dan perlu dikaji
ulang.
“Namanya pembayaran, jadi harus melalui proses yang lama. Kenapa
lama? karena awalnya anggaran ini masuk di Dinas Perumahan, namun ada kebijakan
dan proses-proses yang harus diikuti sehingga anggaran masuk ke Disparbudpora,
sehingga pembayaran baru bisa kami serahkan hari ini,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa untuk total keseluruhan tanah yang dipakai
pada Venue Aeromodeling PON XX di SP 5 yaitu 12,5 hektar dari 17 pemilik
sertifikat, dengan anggaran yang disiapkan Pemkab sebesar Rp 40 Miliar. Namun ada
6 pemilik tanah yang masih kurang surat-suratnya.
“Ada yang sertifikatnya masih dalam proses persidangan dan
ada juga yang belum diketahui keberadaan pemilik tanah,” jelasnya.
Jacob menambahkan, sisa uang pembayaran ganti rugi akan
disimpan oleh pihak pengadilan sehingga saat keenam pemilik tanah tersebut
telah selesai dalam proses sidang dan melengkapi seluruh surat yang dibutuhkan,
pengadilan bisa langsung membayarkan.
“Sisa uang tidak Pemkab simpan lagi, jadi apabila pengadilan
telah menyetujui secara hukum itu dia punya tanah, langsung pengadilan yang
bayarkan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Roy E.F Wayoi
mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Mimika yang akhirnya membayarkan ganti rugi
atas pengadaan lahan tersebut.
“Sekian lama akhirnya pembayaran dilakukan hari ini. Sudah
jelas bahwa yang dibayarkan hanya kepada pemilik yang sertifikatnya jelas dan
pasti di mata hukum yaitu 11 pemilik,” ujarnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy