SALAM PAPUA (TIMIKA) - Yustinus M Tenawe secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Mimika pada sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Ketua Komisi A, Daud Bunga, Selasa (31/10/2023).

Pelantikan Yustinus M Tenawe dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika Tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD Mimika Penggantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor 165 tahun 2012 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

Ketua DPC Nasdem Mimika, Aser Gobay mengaku PAW tersebut berdasarkan dokumen DCS (Daftar Calon Sementara) bahwa Daud Bunga resmi mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon legislatif melalui partai lain yaitu Partai Gerindra.

"Kita tahu Ketua Umum Partai Nasdem sudah menekankan bahwa siapapun anggota partainya yang main-main wajib diganti atau PAW, yang bersangkutan juga sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri dari Nasdem," ungkap Aser.

Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme menyampaikan bahwa PAW ini resmi dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan bersifat pengumuman.

"Agenda PAW ini harusnya dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, tapi karena beliau sementara melaksanakan tugas sehingga didelegasikan kepada saya sebagai Wakil Ketua 1," ungkap Aleks.

Pantauan salampapua.com, Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Aleks Tsenawatme didampingi Pj Sekda Mimika Dominggus Robert H Mayaut dan dihadiri beberapa anggota DPRD Mimika serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy