SALAM PAPUA (TIMIKA) - Yustinus M Tenawe secara resmi
dilantik menjadi anggota DPRD Mimika pada sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan
Ketua Komisi A, Daud Bunga, Selasa (31/10/2023).
Pelantikan Yustinus M Tenawe dilakukan dalam Rapat Paripurna
DPRD Mimika Tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD Mimika Penggantian Antar
Waktu (PAW) berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor 165 tahun 2012
tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota
DPRD Mimika periode 2019-2024.
Ketua DPC Nasdem Mimika, Aser Gobay mengaku PAW tersebut berdasarkan
dokumen DCS (Daftar Calon Sementara) bahwa Daud Bunga resmi mendaftarkan diri
ke KPU sebagai calon legislatif melalui partai lain yaitu Partai Gerindra.
"Kita tahu Ketua Umum Partai Nasdem sudah menekankan
bahwa siapapun anggota partainya yang main-main wajib diganti atau PAW, yang
bersangkutan juga sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri dari
Nasdem," ungkap Aser.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme menyampaikan
bahwa PAW ini resmi dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan bersifat
pengumuman.
"Agenda PAW ini harusnya dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD, tapi karena beliau sementara melaksanakan tugas sehingga didelegasikan
kepada saya sebagai Wakil Ketua 1," ungkap Aleks.
Pantauan salampapua.com, Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1
DPRD Mimika Aleks Tsenawatme didampingi Pj Sekda Mimika Dominggus Robert H
Mayaut dan dihadiri beberapa anggota DPRD Mimika serta pimpinan OPD di lingkup
Pemkab.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy