SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo mengungkapkan bahwa adanya temuan lapangan terkait bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah mencuri start kampanye dengan cara memasang spanduk berkedok ucapan selamat, tapi berlatar Partai dan nomor urut.

“Meski belum diberikan sanksi  atas pelanggaran tersebut, tetapi Bawaslu berharap agar semua Parpol mengarahkan para kadernya untuk tetap mengikuti mekanisme yang berlaku," ungkap Frans saat ditemui salampapua.com, Kamis (2/11/2023).

Menurut dia, kalau memang hanya ucapan selamat itu hal yang biasa, tapi kalau sudah disertai lambang partai dan nomor urut, berarti bentuk kampanye dan tidak diperbolehkan sebelum jadwalnya.

“Pemasangan alat peraga atau baliho merupakan bagian dari kampanye. Harus disesuaikan jadwal yang ditetapkan KPU RI, yaitu (kampanye) dimulai 28 November dan berakhir 10 Februari 2024. Kita harapkan supaya Pemilu ini bersih dan taat aturan," katanya.

Guna mempersiapkan masa kampanye tersebut, Bawaslu siap mengawasi semua tahapannya dan hari pelaksanaan agar benar-benar sesuai mekanisme.

"Di Timika ada 18 Partai yang bakal bersaing dengan ratusan peserta. Kita berharap semuanya bisa berjalan dalam aturan," tegasnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy