SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Bawaslu Mimika, Frans
Wetipo mengungkapkan bahwa adanya temuan lapangan terkait bakal calon
legislatif (Bacaleg) yang telah mencuri start kampanye dengan cara memasang
spanduk berkedok ucapan selamat, tapi berlatar Partai dan nomor urut.
“Meski belum diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut, tetapi Bawaslu
berharap agar semua Parpol mengarahkan para kadernya untuk tetap mengikuti
mekanisme yang berlaku," ungkap Frans saat ditemui salampapua.com, Kamis
(2/11/2023).
Menurut dia, kalau memang hanya ucapan selamat itu hal yang
biasa, tapi kalau sudah disertai lambang partai dan nomor urut, berarti bentuk
kampanye dan tidak diperbolehkan sebelum jadwalnya.
“Pemasangan alat peraga atau baliho merupakan bagian dari
kampanye. Harus disesuaikan jadwal yang ditetapkan KPU RI, yaitu (kampanye) dimulai
28 November dan berakhir 10 Februari 2024. Kita harapkan supaya Pemilu ini
bersih dan taat aturan," katanya.
Guna mempersiapkan masa kampanye tersebut, Bawaslu siap
mengawasi semua tahapannya dan hari pelaksanaan agar benar-benar sesuai
mekanisme.
"Di Timika ada 18 Partai yang bakal bersaing dengan
ratusan peserta. Kita berharap semuanya bisa berjalan dalam aturan,"
tegasnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy