SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) bersama Panitia Distrik (Pandis), Kejari dan aparat TNI-Polri di
Kabupaten Mimika akan mencopot seluruh alat peraga kampanye (APK) berupa
spanduk Caleg dan partai politik (Parpol) yang telah lama terpasang di beberapa
titik dalam wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo mengatakan bahwa
penertiban APK yang telah terpasang akan dilakukan hingga tanggal 27 November.
Menurut dia, APK Parpol dan Caleg baru diizinkan dipasang pada
masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Penertiban APK akan kami lakukan di semua titik yang
saat ini telah terpasang," ungkap Frans usai menggelar apel siaga di
halaman kantor Bawaslu Mimika, jalan Hasanudin Kompleks Irigasi Timika, Selasa
(21/11/2023).
Penertiban APK diawali apel siaga ini berdasarkan instruksi
Bawaslu RI bahwa sebelum tanggal 24 November 2023, seluruh Bawaslu Kabupaten
dan Kota wajib melakukan apel siaga. Namun jadwal apel siaga nasional akan dilaksanakan pada 24-26
November 2023.
Frans menambahkan, Bawaslu dan mitra harus satu pikiran menjaga
keamanan selama pesta demokrasi berlangsung. Pengawas perlu melakukan
pencegahan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya
pesta demokrasi.
"Apel siaga ini untuk menjaga sinergi kebersamaan dalam
pesta demokrasi. Kami bersinergi bersama TNI-Polri, Kejaksaan, Gakkumdu dan
Pandis di 18 Distrik hingga Kelurahan dan Kampung," katanya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy