SALAM PAPUA (TIMIKA) – Manajemen Indonesian
Basketball League (IBL) mencabut lisensi keanggotaan klub Mountain Gold Timika
dari IBL.
Dilansir dari situs resmi IBL, pencabutan lisensi Mountain
Gold Timika ini berdasarkan proses panjang pendampingan klub perihal
permasalahan yang dialami dengan berbagai upaya mediasi yang dilakukan dan
akhirnya liga menetapkan sesuai dengan peraturan pelaksanaan IBL Bab II Pasal 7
ayat 2 poin 2.2 butir 2.2.2 tentang keputusan pencabutan lisensi klub IBL dapat
terjadi karena klub tidak membayarkan gaji pokok, uang kontrak, bonus dan
tunjangan lainnya selama lebih dari tiga bulan sejak musim berakhir.
Sejak tanggal 25 Juli 2023, disebutkan bahwa IBL sudah mulai
memanggil manajemen Klub Mountain Gold Timika yang kemudian berlanjut pada
tanggal 9 Agustus 2023. IBL menerbitkan surat peringatan pertama kepada
Mountain Gold TImika disusul dengan surat peringatan kedua pada tanggal 31
Agustus 2023.
Pada 1 September 2023 IBL kemudian mengadakan pertemuan
dengan manajemen dan pemain Mountain Gold Timika serta para pihak terkait klub
untuk disepakati bersama tenggat waktu penyelesaian kewajiban finansial kepada
para pihak. Namun pihak manajemen Mountain Gold Timika belum juga menyelesaikan
kewajiban-kewajibannya. Akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2023, IBL kembali
melayangkan surat peringatan ketiga kepada Mountain Gold Timika.
Hingga bulan November 2023, manajemen Mountain Gold Timika ternyata
tidak kunjung memenuhi hak-hak pemain dan ofisial, maka IBL pun memutuskan
mencabut lisensi klub tersebut.
Proses yang dilakukan IBL dikatakan cukup hati-hati, selain
dengan peraturan pelaksanaan tetapi juga implikasi terhadap keputusan yang
diambil. Mengingat juga bulan November sudah memasuki masa persiapan intensif
para klub untuk menghadapi musim baru, keputusan ini dianggap yang terbaik
untuk situasi klub dan status para pemain, sehingga memberi ruang dan waktu
untuk dapat berkompetisi dengan mencari klub baru.
Meskipun pencabutan lisensi ini dilakukan oleh IBL,
kewajiban terhadap penyelesaian hak para pihak yang tercantum pada perikatan
serta perjanjian dengan pihak manajemen Mountain Gold sebagai PT (perusahaan)
tetap harus diselesaikan sesuai dengan yang disepakati para pihak termasuk
implikasi secara hukum terhadap pasal wanprestasi yang timbul akibat kelalaian
yang terjadi.
Editor: Jimmy