SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Atinus Alom mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, untuk itu pihaknya mengingatkan agar seluruh calon legislatif (Caleg) tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan tersebut.

“Setidaknya terdapat beberapa poin yang disampaikan kepada seluruh peserta Caleg maupun Partai Politik (Parpol), yakni kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial, dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya saat ditemui salampapua.com, Rabu (8/11/2023).

Atinus mengungkapkan, untuk kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), diminta sesuai lokasi yang ditetapkan oleh KPU.

“Yang jelas APK boleh dipasang sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) dan spanduk juga akan disamakan semua ukurannya, tidak boleh terlalu besar, dan untuk titik zonanya kita masih tunggu koordinasi dari pemerintah sebagai pemilik wilayah,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy