SALAM PAPUA (TIMIKA) - Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tiga tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur kini meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Mimika di Mile 32.

Tiga tersangka yang berinisial BN (kakak angkat korban), CT (guru SMAN) dan EN (ayah angkat korban) itu tampak canggung saat dijumpai salampapua.com, Senin (2/11/2023).

Dengan raut penyesalan, CT alias Charlie yang merupakan guru SMAN itu mengaku telah dua kali menodai korban di tahun 2021 saat korban berusia 11 tahun.

"Yang pertama itu betul terjadi, tapi yang kedua saya hentikan karena korban menangis," ungkapnya.

Sementara itu, BN yang merupakan kakak angkat korban mengaku bahwa ia melancarkan aksinya dengan cara merayu korban.

"Saya tidak ancam korban, hanya merayu saja,"  katanya sembari tertunduk malu.

Sedangkan EN yang merupakan ayah angkat korban mengaku khilaf. Namun EN enggan berbicara saat ditanya berapa kali menodai korban dan modus yang ia gunakan untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

"Saya menyesal, tapi semua sudah terjadi," ujarnya singkat.

Sementara itu, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mimika, Andarias Nauw menjelaskan bahwa korban yang masih duduk di kelas 1 di salah satu SMPN itu kini dalam kondisi trauma bahkan anti sosial.

"Hari ini kami baru ketemu dengan korban saat pendampingan untuk melakukan visum di RSUD. Kondisinya tampak sangat trauma dan kehilangan keberanian untuk berjumpa orang banyak," ungkap Andarias kepada salampapua.com, Senin (6/11/2023).

Disampaikan bahwa P2TP2A belum terlalu dalam mendampingi korban karena jadwal pendampingan psikologi dan konseling baru bisa dijadwalkan setelah menyelesaikan urusan di kepolisian.

"Kalau sudah selesai urusan di kepolisian, maka akan diarahkan ke kami untuk lakukan konseling," katanya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy