SALAM PAPUA (TIMIKA) - Guna mempertanggungjawabkan
perbuatan bejatnya, tiga tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur kini
meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Mimika di Mile 32.
Tiga tersangka yang berinisial BN (kakak angkat korban), CT (guru
SMAN) dan EN (ayah angkat korban) itu tampak canggung saat dijumpai salampapua.com,
Senin (2/11/2023).
Dengan raut penyesalan, CT alias Charlie yang merupakan guru
SMAN itu mengaku telah dua kali menodai korban di tahun 2021 saat korban
berusia 11 tahun.
"Yang pertama itu betul terjadi, tapi yang kedua saya
hentikan karena korban menangis," ungkapnya.
Sementara itu, BN yang merupakan kakak angkat korban mengaku
bahwa ia melancarkan aksinya dengan cara merayu korban.
"Saya tidak ancam korban, hanya merayu saja," katanya sembari tertunduk malu.
Sedangkan EN yang merupakan ayah angkat korban mengaku
khilaf. Namun EN enggan berbicara saat ditanya berapa kali menodai korban dan
modus yang ia gunakan untuk melancarkan aksi bejatnya itu.
"Saya menyesal, tapi semua sudah terjadi," ujarnya
singkat.
Sementara itu, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mimika, Andarias Nauw menjelaskan
bahwa korban yang masih duduk di kelas 1 di salah satu SMPN itu kini dalam
kondisi trauma bahkan anti sosial.
"Hari ini kami baru ketemu dengan korban saat
pendampingan untuk melakukan visum di RSUD. Kondisinya tampak sangat trauma dan
kehilangan keberanian untuk berjumpa orang banyak," ungkap Andarias kepada
salampapua.com, Senin (6/11/2023).
Disampaikan bahwa P2TP2A belum terlalu dalam mendampingi
korban karena jadwal pendampingan psikologi dan konseling baru bisa dijadwalkan
setelah menyelesaikan urusan di kepolisian.
"Kalau sudah selesai urusan di kepolisian, maka akan
diarahkan ke kami untuk lakukan konseling," katanya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy