SALAM PAPUA (TIMIKA) - Diduga mencemarkan nama baiknya terkait proses Caleg melalui Media Online, Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Daud Bunga melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kabupaten Mimika Aser Gobay ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Polres Mimika.

"Saya cukup lama sabar tapi pemberitaan melalui media online yang dilakukan oleh Ketua Partai Nasdem adalah pencemaran nama baik, sebab semua syarat administrasi dan tahapan tentang pencalonannya di Partai Gerindra sudah sah dan melalui tahapan resmi baik dari partai maupun dari KPU Mimika. Saya hari ini bersama Ketua Partai Gerindra telah melaporkan hal ini ke Gakkumdu dan rencananya akan segera membuat LP ke Polres Mimika," ungkap Daud di Sekretariat Gakkumdu Mimika,  Jalan Hasanudin, Selasa (19/12/2023).

Pernyataan di media oleh Ketua Partai Nasdem menurut dia adalah sebuah kebohongan dan pencemaran nama baik terkait keabsahannya maju sebagai calon anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029. Dirinya sudah tidak ada kaitannya dengan partai Nasdem karena surat pemberhentian atau pemecatan dari DPP Partai Nasdem sudah diterima dan surat pengunduran dirinya secara sah sudah dilayangkan ke DPP Nasdem.

"Saya di PAW dari anggota DPRD Mimika karena dipecat dan diberhentikan dari Partai Nasdem. Saya terima dengan besar hati. Karena rasa hormat saya ke Partai lama, selanjutnya saya pindah ke partai lain sehingga saya buat surat pengunduran diri tertanggal 25 Mei 2023," tegasnya.

Adapun surat pemberhentian dan pemecatan dirinya dari Partai Nasdem, kata Daud Bunga, dikeluarkan oleh pengurus pusat dengan Nomor 330/Kpts/DPP-Nasdem/V/2023 tentang Pemberhentian Daud Bunga dari keanggotaan Partai Nasdem dan memcabut karta tanda anggota (KTA) nomor 1993976505046100 atas nama Daud Bunga yang ditandatangani Ketua Umum, Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim.

"Dasar pemberhentian saya sangat jelas bahkan pencabutan KTA saya sebagai Kader Nasdem sudah jelas, dan Surat Pengunduran Diri saya juga sudah saya kirimkan sekaligus KTA. Lalu saya masih dinyatakan tidak sah sebagai calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, ini merupakan pencemaran nama baik dan saya akan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Karena itu, dengan diumumkannya Daftar calon Tetap (DCT) oleh KPU, maka dirinya yang maju dalam Pemilu melalui Partai Gerindra telah melalui tahapan dan proses sesuai aturan melalui tahapan yang dilakukan KPU.

Sementara Ketua Partai Gerindra Kabupaten Mimika, Elminus B Mom mengatakan bahwa status Caleg atau keanggotaan Daud Bunga yang maju melalui Partai Gerindra adalah sah dan tidak ada satupun pihak yang dapat mengganggu atau menghalangi.

"Saudara Daud Bunga  kini maju dalam Pemilu melalui partai Gerindra adalah sah, telah sesuai mekanisme, jangan lagi partai lain mengganggu Gerindra," kata Mom.

Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan di media online, Ketua DPC Partai Nasdem Aser Gobay mempertanyakan fungsi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selama perhelatan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029.

Dalam pernyataan Aser Gobay yang ditulis di media tersebut,  diduga melakukan pemalsuan dokumen. Untuk itu DPC Nasdem Mimika meminta Bawaslu melakukan proses hukum terhadap Daud Bunga dan KPU, karena syarat Anggota DPRD mencalonkan diri kembali dari partai yang berbeda, salah satunya yakni wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Partai Politik (Parpol) sebelumnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy