SALAM PAPUA (TIMIKA) - Diduga mencemarkan nama
baiknya terkait proses Caleg melalui Media Online, Calon Anggota Legislatif
dari Partai Gerindra Daud Bunga melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kabupaten Mimika Aser Gobay ke Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Polres Mimika.
"Saya cukup lama sabar tapi pemberitaan melalui media
online yang dilakukan oleh Ketua Partai Nasdem adalah pencemaran nama baik,
sebab semua syarat administrasi dan tahapan tentang pencalonannya di Partai
Gerindra sudah sah dan melalui tahapan resmi baik dari partai maupun dari KPU
Mimika. Saya hari ini bersama Ketua Partai Gerindra telah melaporkan hal ini ke
Gakkumdu dan rencananya akan segera membuat LP ke Polres Mimika," ungkap
Daud di Sekretariat Gakkumdu Mimika,
Jalan Hasanudin, Selasa (19/12/2023).
Pernyataan di media oleh Ketua Partai Nasdem menurut dia adalah
sebuah kebohongan dan pencemaran nama baik terkait keabsahannya maju sebagai
calon anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029. Dirinya sudah tidak ada kaitannya
dengan partai Nasdem karena surat pemberhentian atau pemecatan dari DPP Partai
Nasdem sudah diterima dan surat pengunduran dirinya secara sah sudah
dilayangkan ke DPP Nasdem.
"Saya di PAW dari anggota DPRD Mimika karena dipecat
dan diberhentikan dari Partai Nasdem. Saya terima dengan besar hati. Karena rasa
hormat saya ke Partai lama, selanjutnya saya pindah ke partai lain sehingga
saya buat surat pengunduran diri tertanggal 25 Mei 2023," tegasnya.
Adapun surat pemberhentian dan pemecatan dirinya dari Partai
Nasdem, kata Daud Bunga, dikeluarkan oleh pengurus pusat dengan Nomor 330/Kpts/DPP-Nasdem/V/2023
tentang Pemberhentian Daud Bunga dari keanggotaan Partai Nasdem dan memcabut
karta tanda anggota (KTA) nomor 1993976505046100 atas nama Daud Bunga yang
ditandatangani Ketua Umum, Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim.
"Dasar pemberhentian saya sangat jelas bahkan
pencabutan KTA saya sebagai Kader Nasdem sudah jelas, dan Surat Pengunduran
Diri saya juga sudah saya kirimkan sekaligus KTA. Lalu saya masih dinyatakan
tidak sah sebagai calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, ini merupakan
pencemaran nama baik dan saya akan tempuh jalur hukum," ujarnya.
Karena itu, dengan diumumkannya Daftar calon Tetap (DCT)
oleh KPU, maka dirinya yang maju dalam Pemilu melalui Partai Gerindra telah
melalui tahapan dan proses sesuai aturan melalui tahapan yang dilakukan KPU.
Sementara Ketua Partai Gerindra Kabupaten Mimika, Elminus B
Mom mengatakan bahwa status Caleg atau keanggotaan Daud Bunga yang maju melalui
Partai Gerindra adalah sah dan tidak ada satupun pihak yang dapat mengganggu
atau menghalangi.
"Saudara Daud Bunga
kini maju dalam Pemilu melalui partai Gerindra adalah sah, telah sesuai
mekanisme, jangan lagi partai lain mengganggu Gerindra," kata Mom.
Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan di media online, Ketua
DPC Partai Nasdem Aser Gobay mempertanyakan fungsi verifikasi Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Mimika selama perhelatan pendaftaran Bakal Calon Anggota
DPRD Mimika Periode 2024-2029.
Dalam pernyataan Aser Gobay yang ditulis di media
tersebut, diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Untuk itu DPC Nasdem Mimika meminta Bawaslu melakukan proses hukum terhadap Daud
Bunga dan KPU, karena syarat Anggota DPRD mencalonkan diri kembali dari partai
yang berbeda, salah satunya yakni wajib mengajukan surat pengunduran diri
kepada Partai Politik (Parpol) sebelumnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy