SALAM PAPUA (TIMIKA) – Diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering, dua orang pemuda berinisial PH (19) dan EJ (22) diringkus Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua.

Dirpolairud Polda Papua, Kombes Pol. Andi Anugrah dalam rilis Humas Polda Papua, Senin (15/1/2024), mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih (KM Sinabung) dengan tujuan Biak.

"Keduanya ditangkap menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di pelabuhan Kota Jayapura," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam tas rinjani berwarna hijau, 3 bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam tas vape warna hitam berukuran kecil, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 dus kertas lintingan tembakau yang disembunyikan di dalam tas selempang berwarna hijau hitam.

"Dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy