SALAM PAPUA (TIMIKA) – Diduga sebagai pelaku pengedar
narkotika jenis ganja kering, dua orang pemuda berinisial PH (19) dan EJ (22)
diringkus Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua.
Dirpolairud Polda Papua, Kombes Pol. Andi Anugrah dalam
rilis Humas Polda Papua, Senin (15/1/2024), mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut
ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal
putih (KM Sinabung) dengan tujuan Biak.
"Keduanya ditangkap menindaklanjuti pengaduan dari
masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di pelabuhan Kota
Jayapura," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 bungkus
plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja
kering, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I
jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam tas rinjani berwarna hijau, 3
bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika
golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam tas vape warna hitam
berukuran kecil, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri)
berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 lintingan narkotika
golongan I jenis ganja kering dan 1 dus kertas lintingan tembakau yang
disembunyikan di dalam tas selempang berwarna hijau hitam.
"Dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako
Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya
melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy