SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang retribusi parkir akan efektif dilaksanakan pada bulan Februari 2024, dimana saat ini pihaknya sedang dalam tahap sosialisasi.

“Untuk retribusi kami sedang dalam proses sosialisasi kepada masyarakat dulu, sehingga masyarakat bisa mengetahui kalau retribusi telah naik. Jadi nanti di Februari retribusi parkir sudah bisa efektif,” ujarnya kepada salampapua, Senin (29/1/2024).

Ia menjelaskan, untuk retribusi kendaraan roda dua nantinya akan naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000.

“Retribusi kemarin dengan harga Rp 1.000 saya rasa terlalu kecil dibanding daerah lain, sehingga memang sudah saatnya untuk dinaikan, sebagaimana yang tertuang dalam Perda tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, seiring dengan kenaikan retribusi tersebut, Disperindag terus melakukan pembenahan dan peningkatan fasilitas Pasar Sentral, mulai dari penambahan lapak, pelebaran tempat parkir dan masih banyak lagi.

"Bangunan di dalam Pasar Sentral terus kami benahi agar sesuai dengan peningkatan retribusi. Warga yang datang berbelanja pun akan merasa nyaman, kenaikan retribusi parkir tidak hanya untuk Pasar Sentral saja, tetapi juga di Bandara Udara Internasional Mozes Kilangin, namun untuk Bandara menjadi ranah Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy