SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Maria Dayme menjelaskan ada beberapa
pelanggaran yang berpotensi dapat ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
saat Pemilihan Umum (Pemilu) nanti.
Namun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan harus diidentifikasi
kembali, karena tidak semua pelanggaran dapat diselesaikan di TPS.
“Untuk pelanggaran di TPS kita berharap semoga tidak ada ya,
namun tidak menutup kemungkinan adanya beberapa pelanggaran yang akan ditemui
di TPS,” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, kemungkinan adanya pelanggaran berat hingga ringan
yang akan dihadapi pengawas TPS nantinya. Untuk pelanggaran ringan misalnya
pemilih sengaja atau tidak sengaja merusak kertas surat suara, sehingga
pengawas di TPS akan memberikan teguran dengan memberikan satu surat suara
saja.
“Nah yang ringan ini masih bisa diberikan teguran oleh
pengawas TPS, namun apabila diberikan lagi surat suara dan dirusak lagi, maka
pengawas langsung meminta untuk pemilih meninggalkan TPS, karena ini termasuk
tindak kesengajaan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelanggaran berat tidak bisa diselesaikan di
TPS, yang mana pengawas TPS harus mengisi formulir hasil pengawasan dan
langsung diberikan kepada Gakkumdu.
“Jadi untuk pelanggaran berat itu seperti misalnya adanya
penggelembungan suara, nah ini harus mengisi formulirnya, tidak bisa
diselesaikan oleh pengawas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pegawas TPS juga harus memastikan bahwa
pemilih yang datang benar-benar sesuai dengan nomor NIK KTP dengan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) tersebut.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy