SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Maria Dayme menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang berpotensi dapat ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Umum (Pemilu) nanti.

Namun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan harus diidentifikasi kembali, karena tidak semua pelanggaran dapat diselesaikan di TPS.

“Untuk pelanggaran di TPS kita berharap semoga tidak ada ya, namun tidak menutup kemungkinan adanya beberapa pelanggaran yang akan ditemui di TPS,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, kemungkinan adanya pelanggaran berat hingga ringan yang akan dihadapi pengawas TPS nantinya. Untuk pelanggaran ringan misalnya pemilih sengaja atau tidak sengaja merusak kertas surat suara, sehingga pengawas di TPS akan memberikan teguran dengan memberikan satu surat suara saja.

“Nah yang ringan ini masih bisa diberikan teguran oleh pengawas TPS, namun apabila diberikan lagi surat suara dan dirusak lagi, maka pengawas langsung meminta untuk pemilih meninggalkan TPS, karena ini termasuk tindak kesengajaan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pelanggaran berat tidak bisa diselesaikan di TPS, yang mana pengawas TPS harus mengisi formulir hasil pengawasan dan langsung diberikan kepada Gakkumdu.

“Jadi untuk pelanggaran berat itu seperti misalnya adanya penggelembungan suara, nah ini harus mengisi formulirnya, tidak bisa diselesaikan oleh pengawas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pegawas TPS juga harus memastikan bahwa pemilih yang datang benar-benar sesuai dengan nomor NIK KTP dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy