SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba menjelaskan
terkait pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD)
jalur Otsus Mimika akan bersamaan dengan anggota DPRD terpilih periode
2024-2029.
“Memang untuk pelantikan akan kita lakukan bersamaan di
bulan Juni 2024, namun ini karena semua masih sibuk mengurus Pemilihan Umum
(Pemilu) sehingga Juknis untuk DPRD jalur Otsus belum dikeluarkan,” ujarnya,
Senin (19/2/2024).
Yan mengungkapkan, untuk alur pengangkatan DPRD jalur Otsus
adalah Provinsi akan mengajukan nama-nama 7 Panitia Pemilihan (Panpil) kemudian
Mendagri memberikan SK Panpil, selanjutnya Panpil memilih Panitia Seleksi
(Pansel) yang terdiri dari 5 orang.
“Nah Pansel ini terdiri dari satu orang dari Kejaksaan, satu
orang dari Provinsi, satu orang dari perwakilan Adat yaitu MRP, satu orang dari
Akademisi, dan satu orang lagi ditunjuk Bupati, setelah Panpil menentukan 5
orang Pansel tersebut barulah SK Pansel diterbitkan oleh Gubernur. Nah 5 orang
Pansel ini yang akan menyusun Juknisnya,” ungkapnya.
Usai penyusunan Juknis, Pansel kemudian akan mensosialisasikan
kepada masyarakat, dan selanjutnya barulah pengumpulan berkas-berkas DPRD jalur
Otsus tersebut.
“Kita belum tahu jelas kriteria anggota DPRD jalur Otsus,
siapa saja yang boleh masuk, yang jelas paling lambat Juknis harus sudah
dikeluarkan di bulan Maret 2024, namun yang kami lihat Juknisnya bisa saja sama
seperti pengangkatan MRP, jadi kami dari Kesbangpol sebagai panitia
penyelenggara juga masih menunggu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk Mimika akan ada penambahan 9 kursi anggota
DPRD dari jalur Otsus, yang akan dibagi 6 kursi untuk laki-laki dan 3 kursi untuk
perempuan.
“Yang jelas setiap Kabupaten hitungannya seperempat dari
anggota DPRD, karena kita punya 35 anggota maka kita dapat 9 kursi dan harus
ada 3 keterwakil perempuan, memang untuk Kabupaten Mimika DPRD jalur Otsusnya
terbanyak se-Papua Tengah,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy