SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupatan Mimika, Provinsi Papua Tengah, sejak lama telah merencanakan pemindahan pedagang di Pasar Lama dan Gorong-gorong ke Pasar Sentral Timika, namun hingga saat ini belum kunjung terealisasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan bahwa pemindahan para pedagang dari dua pasar tersebut tergantung Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penindak dan penegak Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Petrus, tiap OPD mempunyai tugasnya masing-masing, sehingga ada OPD khusus yang akan melakukan penegakan Perda.

"Penindakan itu tugas Satpol-PP, kalau soal penertiban pedagang itu memang tugas kami. Nanti kami akan koordinasi lagi dengan Satpol-PP," kata Petrus, Senin (19/2/2024).

Untuk diketahui, tahun 2019 lalu Pemkab Mimika yang melibatkan Disperindag, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Satpol-PP, Kepala Distrik dan Lurah telah mendata ratusan pedagang yang ada di Pasar Lama dan Gorong-gorong dengan tujuan untuk dipindahkan ke Pasar Sentral sebagai pasar yang dikelola Pemkab Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy