SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupatan Mimika,
Provinsi Papua Tengah, sejak lama telah merencanakan pemindahan pedagang di Pasar
Lama dan Gorong-gorong ke Pasar Sentral Timika, namun hingga saat ini belum kunjung
terealisasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan bahwa pemindahan para pedagang dari dua
pasar tersebut tergantung Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penindak dan penegak Peraturan Daerah
(Perda).
Menurut Petrus, tiap OPD mempunyai tugasnya masing-masing,
sehingga ada OPD khusus yang akan melakukan penegakan Perda.
"Penindakan itu tugas Satpol-PP, kalau soal penertiban
pedagang itu memang tugas kami. Nanti kami akan koordinasi lagi dengan
Satpol-PP," kata Petrus, Senin (19/2/2024).
Untuk diketahui, tahun 2019 lalu Pemkab Mimika yang
melibatkan Disperindag, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Satpol-PP, Kepala
Distrik dan Lurah telah mendata ratusan pedagang yang ada di Pasar Lama dan
Gorong-gorong dengan tujuan untuk dipindahkan ke Pasar Sentral sebagai pasar
yang dikelola Pemkab Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy