Disdukcapil Mimika Siapkan Nikah Catatan Sipil Gratis Untuk 100 Pasangan, Berikut Syaratnya

Disdukcapil Mimika Siapkan Nikah Catatan Sipil Gratis Untuk 100 Pasangan, Berikut Syaratnya Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo (Salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika akan melaksanakan layanan nikah catatan sipil secara gratis bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 100 pasangan untuk mengikuti kegiatan nikah massal tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti layanan tersebut segera melengkapi persyaratan administrasi melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Cenderawasih, Timika.

“Sudah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Agama, KUA di sejumlah distrik, serta para pemimpin agama untuk mempersiapkan pelaksanaan nikah catatan sipil massal yang akan digelar pada 4 Agustus,” ujar Slamet, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, program ini bertujuan untuk mempermudah pasangan suami istri dalam memperoleh akta pencatatan sipil secara resmi.

Disdukcapil Mimika juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta, di antaranya pasangan wajib mengenakan pakaian rapi seperti kemeja atau batik, rok, dan sepatu. Peserta juga harus merupakan pasangan yang telah menikah sah secara agama serta menghadirkan orang tua atau wali masing-masing.

Selain itu, setiap pasangan diwajibkan membawa saksi, hadir tepat waktu, dan tidak berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat pelaksanaan kegiatan.

Slamet menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam memberikan kemudahan administrasi kependudukan bagi masyarakat Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi