SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Hukum KPU
Kabupaten Mimika Hironimus Kia Ruma menjelaskan hingga saat ini empat Distrik di
Kabupaten Mimika yang telah selesai pleno rekapitulasi suara Pemilu tingkat
Kabupaten karena seluruh hasil data pleno sudah menginput rekapan ke dalam
Sistem Informasi Rekapitulasi (SiREKAP) KPU.
Empat Distrik yang dimaksud adalah Mimika Tengah, Mimika
Barat, Mimika Barat Jauh, dan Mimika Barat Tengah. Untuk itu masih ada 14
Distrik lagi yang belum menyelesaikan pleno dan menginput data ke dalam SiREKAP,
sementara deadline pleno tingkat Kabupaten adalah tanggal 5 Maret 2024.
"Empat Distrik ini sudah mentransfer seluruh hasil
plenonya ke dalam aplikasi SiREKAP, sedangkan Distrik lainya belum,“ ujarnya
saat di temui di Kantor KPU Mimika, Jalan Irigasi Ujung Timika, Jumat
(1/3/2024).
Ia mengungkapkan, untuk mengejar deadline waktu, maka pihaknya telah menjadwalkan tiga Distrik
harus dapat menyelesaikan pleno dalam sehari.
“Yang membuat lama ini karena sering adanya skorsing dan
setiap skorsing penyebabnya selalu ada di PPD. Jadi kami selalu tekankan kepada
PPD, apabila ada persoalan di tingkat Distrik harus diselesaikan terlebih
dahulu, kalau setiap Distrik juga lakukan perekapan dalam Aplikasi SiREKAP secepatnya,
mungkin Pleno Kabupaten cepat selesai,” ungkapnya.
Hironimus menambahkan, usai pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten, selanjutnya tanggal 6 Maret 2024 seluruh Komisioner KPU Mimika akan ke
Nabire untuk melakukan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi.
“Usai pleno tingkat Provinsi selesai, maka KPU RI akan
menetapkan hasil Pemilu secara Nasional dengan mengeluarkan Surat Keputusan
(SK). Bila sudah ditetapkan oleh KPU RI, barulah komisioner balik ke Mimika
untuk menetapkan perolehan kursi. Jadwalnya ini saya belum lihat, tetapi
jelasnya prosesnya seperti itu. Kita tidak bisa lama sebab bulan April kami sudah
launching tahapan Pilkada,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy