SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mimika terkait perlindungan bahasa lokal Amungme dan Kamoro telah selesai namun penetapan Perda tersebut masih menunggu harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dimana dalam harmonisasi ini Pemkab Mimika melalui bagian Hukum Setda Mimika akan melakukan pertimbangan kembali terkait pasal-pasal yang ada, harus dipertajam atau yang tidak cocok akan dicoret.

“Saat ini kita masih menunggu harmonisasi dari Pemkab. Kita buatkan Perda ini supaya jangan sampai bahasa lokal ini punah,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Ia menjelaskan, salah satu keunggulan dalam Perda ini adalah menjadikan bahasa daerah masuk dalam kurikulum sekolah sesuai zonanya dan akan dimasukkan dalam pembelajaran muatan lokal.

“Jadi zonanya ini kita bagi, dimana yang sekolah daerah Poumako kita masukkan bahasa Kamoro, begitupun kalau sekolahnya di bagian Gunung kita masukkan bahasa Amungme,“ jelasnya.

Ia menambahkan, ada tiga Perda lagi yang dirancang DPRD menggunakan hak inisiatif pada tahun 2023 dan akan diparipurnakan di pertengahan tahun 2024, yakni Perda Perlindungan Bahasa Daerah Lokal, Pemekaran Kampung dan Desa, serta Perlindungan Pemberdayaan UKM Masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

“Kita berharap harmonisasi segera dilakukan Pemkab, sehingga di tengah bulan kita sahkan dengan melakukan Paripurna atas 3 Perda tersebut, dan untuk tahun 2024 ini kita merancang Perda Minuman Keras (Miras) Lokal,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy