SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar mengungkapkan bahwa Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Mimika terkait perlindungan bahasa lokal Amungme
dan Kamoro telah selesai namun penetapan Perda tersebut masih menunggu harmonisasi
dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dimana dalam harmonisasi ini Pemkab Mimika
melalui bagian Hukum Setda Mimika akan melakukan pertimbangan kembali terkait pasal-pasal
yang ada, harus dipertajam atau yang tidak cocok akan dicoret.
“Saat ini kita masih menunggu harmonisasi dari Pemkab. Kita
buatkan Perda ini supaya jangan sampai bahasa lokal ini punah,” ujarnya, Rabu
(6/3/2024).
Ia menjelaskan, salah satu keunggulan dalam Perda ini adalah
menjadikan bahasa daerah masuk dalam kurikulum sekolah sesuai zonanya dan akan
dimasukkan dalam pembelajaran muatan lokal.
“Jadi zonanya ini kita bagi, dimana yang sekolah daerah Poumako
kita masukkan bahasa Kamoro, begitupun kalau sekolahnya di bagian Gunung kita
masukkan bahasa Amungme,“ jelasnya.
Ia menambahkan, ada tiga Perda lagi yang dirancang DPRD
menggunakan hak inisiatif pada tahun 2023 dan akan diparipurnakan di
pertengahan tahun 2024, yakni Perda Perlindungan Bahasa Daerah Lokal, Pemekaran
Kampung dan Desa, serta Perlindungan Pemberdayaan UKM Masyarakat Orang Asli
Papua (OAP).
“Kita berharap harmonisasi segera dilakukan Pemkab, sehingga
di tengah bulan kita sahkan dengan melakukan Paripurna atas 3 Perda tersebut,
dan untuk tahun 2024 ini kita merancang Perda Minuman Keras (Miras) Lokal,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy