SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj
Sekda) Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni menegaskan kembali kepada pemilik tempat hiburan
malam seperti kafe dan bar untuk mematuhi surat edaran Bupati Mimika yang telah
dikeluarkan terkait jam operasi malam.
“Untuk semua pemilik hiburan malam kami berharap untuk
mengikuti semua aturan yang telah tercantum di dalam surat edaran Bupati,”
ujarnya kepada salampapua.com saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika,
Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, tidak ada kategori di dalam surat edaran yang sudah
jelas ditentukan adalah semua kafe yang memiliki live musik.
“Saya rasa tidak ada kategori, yang jelas bagi pemiliki kafe
yang memiliki sound sistem atau live musik yang memiliki suara besar seharusnya
menaati aturan yang telah diedarkan, namun untuk kafe yang memang tutupnya di
jam 22.00 WIT itu telah sesuai dengan surat edaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan maksud dari surat edaran Bupati Mimika tersebut
untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Puasa, dan juga untuk
menghormati umat Kristiani menjelang hari Raya Paskah.
“Ini harus ditaati, kita hidup beragama dan bersama-sama,
jadi harus saling menghormati satu sama lain,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy