SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni menegaskan kembali kepada pemilik tempat hiburan malam seperti kafe dan bar untuk mematuhi surat edaran Bupati Mimika yang telah dikeluarkan terkait jam operasi malam.

“Untuk semua pemilik hiburan malam kami berharap untuk mengikuti semua aturan yang telah tercantum di dalam surat edaran Bupati,” ujarnya kepada salampapua.com saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, tidak ada kategori di dalam surat edaran yang sudah jelas ditentukan adalah semua kafe yang memiliki live musik.

“Saya rasa tidak ada kategori, yang jelas bagi pemiliki kafe yang memiliki sound sistem atau live musik yang memiliki suara besar seharusnya menaati aturan yang telah diedarkan, namun untuk kafe yang memang tutupnya di jam 22.00 WIT itu telah sesuai dengan surat edaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan maksud dari surat edaran Bupati Mimika tersebut untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Puasa, dan juga untuk menghormati umat Kristiani menjelang hari Raya Paskah.

“Ini harus ditaati, kita hidup beragama dan bersama-sama, jadi harus saling menghormati satu sama lain,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy