SALAM PAPUA (TIMIKA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyampaikan imbauan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H/2024.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Mimika KH. Muh Amin Ar. bersama Sekretaris MUI Mimika Abd. Syakir, melalui pesan yang diterima salampapua.com, Senin (11/3/2024).

Adapun imbauan dari MUI Kabupaten Mimika adalah sebagai berikut:

1. Penetapan awal Ramadhan. Kepada seluruh umat Islam, patuhi penetapan awal Ramadhan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan.

2. Media Bermoral. Mengajak seluruh pelaku media untuk menjadi agen perubahan dengan memberitakan kebaikan, menghindari pemberitaan negatif, dan membagikan konten positif selama bulan suci Ramadhan, sejalan dengan semangat keberagaman dan kasih sayang.

3. Etika Bisnis Kuliner. Para pengusaha kuliner diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dengan menghormati mereka yang sedang berpuasa.

4. Menghargai Perbedaan. Menyadari kemungkinan perbedaan penetapan awal Ramadhan tahun ini, marilah kita saling menghargai dan mendukung satu sama lain dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

5. Peran Penceramah. Kepada para muballigh/muballighah dan penceramah, sampaikanlah pesan-pesan kebaikan, kemuliaan Ramadhan, dan ajakan kepada yang ma’ruf serta pencegahan dari yang mungkar dalam setiap ceramah.

6. MUI Kabupaten Mimika mendukung penuh tindakan Pemda dan Kepolisian dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang berpotensi menjadi lokasi maksiat, guna menjaga kehormatan bulan suci Ramadhan.

7. Pelanggaran Tradisi Asrama Subuh. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, khususnya kepada generasi muda, kami mengingatkan agar tidak melakukan Tradisi Asmara Subuh yang diharamkan. Jadikan ibadah puasa kita suci dan berkah.

8. Mari sambut Ramadhan dengan sukacita dan persiapan diri untuk menjalankan ibadah puasa serta amal ibadah sunat lainnya, sebagaimana anjuran agama, dalam memperoleh berkah dan keberkahan.

9 Larangan penggunaan petasan. Dilarang keras membakar petasan selama Ramadhan untuk menjaga kondusivitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat. Kami berharap Kepolisian menertibkan masyarakat terhadap penggunaan petasan.

10. Pembayaran ZAKAT, INFAK & SEDEKAH. Ajakan kepada seluruh umat Islam agar segera membayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta sebelum berakhirnya Ramadhan melalui UPZ yang terpercaya dan mendapat SK dari BAZNAS Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sehingga zakat dapat disalurkan kepada yang berhak menerima.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy