SALAM PAPUA (TIMIKA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyampaikan imbauan dalam menyambut
bulan suci Ramadhan 1445 H/2024.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Mimika KH. Muh Amin Ar. bersama
Sekretaris MUI Mimika Abd. Syakir, melalui pesan yang diterima salampapua.com,
Senin (11/3/2024).
Adapun imbauan dari MUI Kabupaten Mimika adalah sebagai
berikut:
1. Penetapan awal Ramadhan. Kepada seluruh umat Islam, patuhi
penetapan awal Ramadhan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI berdasarkan Fatwa MUI
Nomor 2 Tahun 2004 dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan.
2. Media Bermoral. Mengajak seluruh pelaku media untuk
menjadi agen perubahan dengan memberitakan kebaikan, menghindari pemberitaan
negatif, dan membagikan konten positif selama bulan suci Ramadhan, sejalan
dengan semangat keberagaman dan kasih sayang.
3. Etika Bisnis Kuliner. Para pengusaha kuliner diharapkan
menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dengan menghormati mereka yang sedang
berpuasa.
4. Menghargai Perbedaan. Menyadari kemungkinan perbedaan
penetapan awal Ramadhan tahun ini, marilah kita saling menghargai dan mendukung
satu sama lain dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
5. Peran Penceramah. Kepada para muballigh/muballighah dan
penceramah, sampaikanlah pesan-pesan kebaikan, kemuliaan Ramadhan, dan ajakan
kepada yang ma’ruf serta pencegahan dari yang mungkar dalam setiap ceramah.
6. MUI Kabupaten Mimika mendukung penuh tindakan Pemda dan
Kepolisian dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang berpotensi menjadi
lokasi maksiat, guna menjaga kehormatan bulan suci Ramadhan.
7. Pelanggaran Tradisi Asrama Subuh. Menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, khususnya kepada generasi muda, kami mengingatkan agar tidak
melakukan Tradisi Asmara Subuh yang diharamkan. Jadikan ibadah puasa kita suci
dan berkah.
8. Mari sambut Ramadhan dengan sukacita dan persiapan diri
untuk menjalankan ibadah puasa serta amal ibadah sunat lainnya, sebagaimana
anjuran agama, dalam memperoleh berkah dan keberkahan.
9 Larangan penggunaan petasan. Dilarang keras membakar
petasan selama Ramadhan untuk menjaga kondusivitas, stabilitas, dan ketertiban
masyarakat. Kami berharap Kepolisian menertibkan masyarakat terhadap penggunaan
petasan.
10. Pembayaran ZAKAT, INFAK & SEDEKAH. Ajakan kepada
seluruh umat Islam agar segera membayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta sebelum
berakhirnya Ramadhan melalui UPZ yang terpercaya dan mendapat SK dari BAZNAS
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sehingga zakat dapat disalurkan kepada
yang berhak menerima.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy