SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusran berhasil menangkap dua orang pria berinisial YK dan PI yang terlibat dalam aksi penikaman terhadap seorang gadis di Jalan Hasanudin Timika, tepatnya di depan kantor Pegadaian jam 01.00 WIT, pada 22 Maret 2024 lalu.

Diketahui bahwa gadis yang menjadi korban berinisial DK dan telah meninggal dunia 27 Maret 2024 di RSUD Mimika akibat luka tikaman yang dialami.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di Kebun Sirih dan satunya di Jalan Sam Ratulangi, dua-duanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai dengan administrasi hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek Miru, AKP J Limbong, Jumat (5/4/2024).

Disampaikan, selain dua orang tersebut masih ada satu pelaku utama berinisial AF yang sementara dalam pencarian. Tim Opsnal sempat mengidentifikasi keberadaan AF, tapi diduga karena mengetahui akan dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal, AF berhasil melarikan diri.

"Tim kami akan tetap melakukan upaya-upaya di lapangan untuk dapat menangkap AF dan yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy