SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memberi
tanggapan terkait pemberitaan tentang tidak harus UKW dan media tidak wajib
terdaftar di Dewan Pers.
Berdasarkan Siaran Pers Dewan Pers Nomor
3/SP/DP/4/2024 tanggal 8 April 2024 tentang Tanggapan Dewan Pers Terhadap
Pemberitaan tentang Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan
Pers yang dilansir dari situs resmi Dewan Pers disebutkan, Ketua Dewan Pers,
Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak
memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan
wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.
Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan
offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idul Fitri
1445 Hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. Jadi,
pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan
UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang
pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga
pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.
Media tersebut dan media lain yang turut
mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi
yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan
narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari
pernyataan ketua Dewan Pers.
Pernyataan tersebut menimbulkan bias,
mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari
pernyataan ketua Dewan Pers.
Penulis/Editor: Jimmy