SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memberi tanggapan terkait pemberitaan tentang tidak harus UKW dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

Berdasarkan Siaran Pers Dewan Pers Nomor 3/SP/DP/4/2024 tanggal 8 April 2024 tentang Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan tentang Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers yang dilansir dari situs resmi Dewan Pers disebutkan, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idul Fitri 1445 Hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers.

Penulis/Editor: Jimmy