SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng mengungkapkan anggaran perjalanan dinas Dewan tahun 2024 dipangkas hingga 50 persen oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika secara sepihak atau tanpa konfirmasi.

Anton menjelaskan, untuk tahun 2024 ini, anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD menerima Rp 30 juta dan anggota Rp 20 juta.

 “Tunjangan perjalanan kami sudah dipangkas, yang tahun lalu biasanya setiap perjalanan dinas saya terima Rp 60 juta, kalau untuk anggota Rp 45 juta. Pemangkasan anggaran ini tanpa ada konfirmasi kepada kami, apa permasalahannya sampai anggaran kami dipangkas, tidak dijelaskan sama sekali kepada kami,” ujarnya kepada salampapua.com, Sabtu (6/4/2024).

Terkait hal tersebut, Dewan berencana akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian keuangan guna mempertanyakan dasar hukum pemangkasan tersebut.

“Kita akan tanyakan hal tersebut, dasar hukum apa yang dipakai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memangkas anggaran DPRD, sebab anggaran tersebut sudah terakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga kalau memang pemangkasan dilakukan mengunakan Peraturan Bupati, maka pemangkasan ini tidak sah,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy