SALAM PAPUA (TIMIKA) - Asosiasi Sopir Rental Timika dipolisikan pihak penyedia jasa taksi online Maxim, akibat adanya dugaan perusakan kantor Maxim di Jalan Hasanuddin Timika, Rabu (8/5/2024) lalu.

Atas kejadian tersebut, pihak Maxim membuat laporan kepolisian di Polres Mimika, dengan Nomor: LP/B/245/V/2024/SPKT/POLRES ΜΙΜΙKA/POLDA PAPUA, Kamis (9/5/2024).

Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang menjelaskan, setelah kejadian demo dan perusakan kantor oleh Asosiasi Sopir Rental se-Kabupaten Mimika pada tanggal 8 Mei kemarin, pihaknya telah membawa permasalahan tersebut ke Polres Mimika. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor tidak dapat memberikan pernyataan secara tertulis bahwa apabila Maxim kembali beroperasi dan menggunakan stiker, tidak ada lagi tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak terlapor.

Sebelumnya, demo yang dilakukan pihak terlapor dikarenakan dalam kesepakatan bersama sopir Maxim harus menggunakan stiker, namun ada beberapa sopir Maxim tetap beroperasi dan tidak menggunakan stiker.

“Sopir kami itu baru bergabung jadi dia tidak mengetahui adanya kesepakatan antara Maxim dan Terlapor. Padahal dalam surat kesepakatan juga ditulis untuk tidak anarkis, namun kemarin mereka berbuat anarkis. Jadi  sekarang kami laporkan mereka atas tindakan anarkis, mereka juga tidak mau memberikan surat pernyataan untuk tidak anarkis,” ujarnya kepada salampapua.com.

Menurutnya, tidak ada jaminan untuk sopir Maxim atas tindakan anarkis, sehingga jalan satu-satunya atas persetujuan Maxim Pusat, Maxim Timika mengambil langkah pembuatan LP.

“Kami rasa masyarakat juga sangat membutuhkan kami. Atas tindakan yang dilakukan pihak terlapor sangat merugikan kami, bahkan kami disuruh untuk menutup Maxim Timika,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi