SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga Timika berinisial R yang
merupakan salah satu terduga atas penganiayaan terhadap sopir taxi online
Maxim, 17 Mei 2024 mulai jalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Mimika.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, R yang berada
dalam pusaran kasus penganiayaan berencana bersama rekan-rekannya itu kini
dikenakan "Wajib Lapor".
"Kita sudah periksa yang bersangkutan, tapi statusnya
masih sebagai saksi. Tapi mulai hari ini yang bersangkutan dikenakan wajib
lapor," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Selasa
(20/5/2024).
Secepatnya lanjut Kasatreskrim, Satreskrim juga akan
melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yang diduga ikut
menganiaya serta merusak (mencoret) mobil milik korban.
Adapun kronologis penganiayaan berawal dari korban
berinisial ARR, yang merespon orderan dari para pelaku yang minta dijemput di
depan Hotel Swissbelinn. Namun, saat tiba di depan hotel tersebut, korban dikeroyok
dan mobilnya dicoret-coret.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi