SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan satu pelaku penganiayaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika, dan pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa sangkur yang ditemukan di perumahan Lapas SP 5.

“Saat ini satu pelaku telah kami amankan dan kami sudah mendapatkan barang bukti yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi penganiayaan terhadap warga binaan,” ujarnya saat ditemui usai mengikuti kegiatan di Hotel Horison Diana, Jumat (17/5/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya diduga ada dua pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut namun untuk satu terduga masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, sebab saat diintrogasi pelaku pertama mengakui tidak melibatkan siapapun dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Yang satunya masih kami dalami lagi kasusnya, saat ini statusnya masih menjadi saksi. Kami juga tidak tinggal diam atas kesaksian tersangka pertama, dan juga lakukan penelusuran dan pemeriksaan di Lapas. Jadi prosesnya masih berlanjut,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi