SALAM PAPUA (TIMIKA) - Proses hukum terhadap oknum Sipir
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Timika berinisial AES, atas kasus
penganiayaan terhadap seorang Napi, 10 Mei 2024
kini berakhir damai bersama pihak keluarga korban.
Hal ini disampaikan perwakilan keluarga korban, Viktor
Leisubun, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan bersama keluarga sipir lapas
terkait, dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan
pencabutan laporan polisi.
"Kemarin kami sudah pertemuan dengan pihak keluarga
pelaku di Polres 32. Tapi tanggal 18 Mei
juga keluarga pelaku ini lakukan pertemuan di rumah kami dan sepakat
untuk berdamai. Tanggal 22 Mei kami
juga kembali lakukan pertemuan di polres Mile 32 untuk selanjutnya pelaku
dibebaskan ," ungkap Viktor saat dihubungi via telepon, Selasa
(21/5/2024).
Meski telah berakhir damai, akan tetapi ia berharap agar
tidak akan ada lagi masalah antar pelaku dan korban di kemudian hari.
"Korban sendiri juga sudah bersedia untuk berdamai.
Kondisi kesehatan korban juga sudah membaik," ujarnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. Disampaikan Kasat, permohonan
dari pihak keluarga korban telah diterima dan telah ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
"Permohonan sudah masuk dan sudah ditandatangani kedua
belah pihak. Kami dari kepolisian sesuai dengan SOP akan laksanakan gelar
perkara kaitan hal tersebut,"
katanya.
Pelaku: Acik
Editor: Sianturi