SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretariat Jenderal Pusat Pengelolahan Pembangunan Ekoregion Papua, menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian pencemaran di Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Hall Room Hotel Grand Tembaga, Rabu (15/5/2024).

Monitoring dan evaluasi tersebut diikuti oleh instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan pusat Pelayanan Kesehatan (Puskemas) Kwamki Narama, Puskemas Pasar Sentral dan PT Freeport Indonesia.

Dalam evaluasi bersama disepakati delapan poin pengendalian pencemaran lingkungan.

Kabid Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretariat Jenderal Pusat Pengelolahan Pembangunan Ekoregion Papua, Seha Rizqoin mengatakan, tujuan digelarnya monitoring dan evaluasi ini untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang terus mengalami peningkatan.

“Kami berharap, langkah yang kita lakukan ini, merupakan langkah yang tepat, untuk menekan tingkat pencemaran lingkungan hidup, sehingga lingkungan bisa semakin sehat,” ujarnya.

Dirinya juga berharap kepada Pemkab Mimika melalui dinas terkait dan juga pihak swasta, untuk menjalankan 8 poin kesepakatan yang telah disepakati bersama.

“Kami sangat berharap 8 poin ini dijalankan. Jadi saat evaluasi tahun depan dilaksanakan, pencemaran ini tidak meningkat di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Berikut 8 poin yang disepakati bersama dalam pengendalian dan penekanan pencemaran lingkungan di Kabupaten Mimika:

Beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Mimika, masih memproduksi Limbah B3/Infeksius yang belum dikelola dengan baik, sehingga perlu bekerja sama dengan pihak ketiga (transaporter) untuk mengelola limbah medis yang dihasilkan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu melakukan sosialisasi terkait dampak dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu meningkatkan upaya pengurangan dan penanganan sampah yang lebih baik dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Mimika.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu menambah jumlah titik pemantauan kualitas air sungai.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mimika menyediakan data statistik/tematik yang dibutuhkan oleh stakeholders dalam penyusunan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan serta upaya mitigasi bencana.

Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka peningkatan derajat.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Mimika wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua dapat membantu mempercepat proses Surat Kelayakan Operasional (SLO) incenerator RSUD Kabupaten Mimika.

Dengan demikian seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Pengendalian Pencemaran di Kabupaten Mimika ini, sepakat untuk mermperkuat jejaring kerja dan bersinergi untuk melindungi serta mengelola lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Mimika.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi