SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (29/5/2024), dalam menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada salampapua.com, Kamis (30/5/2024).

“Hari ini (29/5/2024), Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa KPK telah menerima pelunasan pidana denda Rp 200juta dari terpidana EO.

“Selain itu adanya pidana denda Rp 200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi jaksa KPK atas vonis bebas EO,  dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

MA menyatakan EO terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024. (Red)