SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO)
telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (29/5/2024), dalam menjalani
pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada salampapua.com, Kamis (30/5/2024).
“Hari ini (29/5/2024), Jaksa Eksekutor Josep
Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI
dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar
untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat
proses penyidikan,” ungkapnya.
Disampaikan juga bahwa KPK telah menerima pelunasan
pidana denda Rp 200juta dari terpidana EO.
“Selain itu adanya pidana denda Rp 200 juta
dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera
menyetorkannya ke kas negara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
Kasasi jaksa KPK atas vonis bebas EO, dan
menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider
2 bulan kurungan.
MA menyatakan EO terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18
UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan
ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024. (Red)