SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisioner Divisi Hukum Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, ada 10 gugatan
yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) pada penyelangaraan Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024 Kabupaten Mimika lalu.
Namun, dirinya yakin KPU Mimika akan menang atas 10 gugutan yang telah masuk di MK, sebab KPU
Mimika memiliki bukti valid atas gugatan yang dilayangkan.
“Jadi awalnya ada 11 gugatan pada penyelenggara Pemilu
Kabupaten Mimika di MK, namun satu gugatan atas nama pengugat Arnold Kayame
Calon DPD Papua, telah mencabut gugatan. Kita yakin menang, tetapi semua
kembali pada putusan hakim nantinya,” ujar Hiro, saat dihubungi Salampapua.com,
Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, 10 gugatan tersebut pada tanggal 22 Mei akan
dilakukan putusan sela, namun dilihat kembali gugatan mana yang terkena
dismissal, maka gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar karena
tidak sesuai syarat formil materi permohonan.
“Kalau gugatan itu kena dismissal maka prosesnya itu akan
langsung berhenti di 22 Mei. Tetapi jika sesuai syarat formil, maka gugatan
akan tetap berlanjut. Sedangkan untuk gugatan Arnold Kayame meskipun sudah
dicabut, tapi karena sudah terlanjur masuk ke MK, maka kami KPU tetap akan
menyiapkan jawabannya,” ungkap Hironimus.
Selanjutnya apabila gugatan dilanjutkan maka akan masuk pada
tahap pembuktian, dan pembacaan putusuan akhir MK di tanggal 10 Juni 2024.
“Kita tinggal tunggu, ada dua penetapan yaitu penetapan
perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, yang jelas kita ikut proses MK,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi