SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga April 2024, Pengadilan Negeri (PN) Timika tangani 115 perkara. Yakni, 35 perkara pidana dan perkara perdata sebanyak 33 yang gugatan dan 47 yang permohonan.

"Sampai hari ini, dipastikan sudah lebih dari 115 perkara, tapi kami belum dipastikan," ungkap Juru Bicara (Jubir) PN Timika, Wara' L. M. Sombolinggi, Selasa (7/5/2024). 

Wara menjelaskan, klasifikasi perkara pidana ialah perkara penyalahgunaan narkotika, perlindungan anak terkait kekerasan seksual, pencurian, kejahatan terhadap nyawa, serta penipuan.

Untuk terdakwa perkara narkotika semuanya dijatuhi hukuman kurang dari 10 tahun. Yang berkaitan dengan perlindungan anak, paling diputuskan hukuman selama 15 tahun. Kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan putusan hukuman yang paling lama 14 tahun enam bulan.

"Yang paling banyak adalah perkara narkotika dan perlindungan anak," ungkapnya.

Klasifikasi perkara gugatan berupa perkara perceraian, perbuatan melawan hukum, dan terkait sertifikat yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Sedangkan permohonan, banyak berkaitan dengan identitas yang harus diperbaiki, perwalian dan pengangkatan anak.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi