SALAM PAPUA (TIMIKA) - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mimika dari Partai Perindo dan Partai Gerindra, masih menunggu dokumen yang kurang dari kedua partai tersebut. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mimika, Gat Tebay menjelaskan, usulan PAW diproses setelah ada pengajuan dari partai politik pengusung, namun syarat administrasi PAW yang dilampirkan dari kedua partai belum lengkap.

“Memang berkasnya sudah masuk ke Sekretariat, namun yang dilampirkan belum lengkap sehingga belum kami proses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, apabila berkas sudah lengkap maka, akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD. Lalu disampaikan kepada KPU.

“Setelah lengkap pimpinan akan menyurat kepada KPU, selanjutnya kami menunggu SK dari Provinsi, barulah dilakukan PAW,” jelasnya.

Ia menjelaskan, keterlambatan berkas merupakan kewenangan partai, sehingga pihaknya tidak dapat mengintervensi Parpol. Begitu partai siap memberikan dokumen lengkap, maka pihaknya siap melakukan PAW.

“Yah meskipun masa jabatan berakhir di Bulan Oktober, dan apakah jabatan efektif nantinya kami tidak bisa intervensi, karena semua itu kewenangan partai,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi