SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja
berinisial WA alias Willy di Jalan C Heattubun Timika, Kabupaten Mimika, Papua
Tengah, Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya pada 2 Mei 2024, WA sempat lolos
dan kabur mengendarai mobil saat hendak ditangkap di Jalan Cenderawasih. Namun
ruang geraknya tertutup hingga akhirnya diringkus dengan sejumlah barang
bukti berupa 22 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, 1
buah toples plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, 4 paket plastik
bening kecil berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah kantong plastik
sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah HP merk Oppo Reno, juga uang
tunai Rp 4.500.000, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping
kecil warna hitam dan 1 unit motor honda
CRF warna merah putih serta 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam.
"Saat penangkapan awal itu berhasil
kabur, karena pelaku melakukan perlawanan, tapi anggota kami terus selidiki
keberadaannya dan kemudian ditangkap di Jalan C Heattubun," ungkap Kasat Resnarkoba
Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.
AKP Andi menjelaskan, bahwa penangkapan
dipimpin oleh KBO Iptu Rumthe bersama beberapa anggotanya. Pelaku langsung
diamankan di rutan Polres Mimika di Mile 32, guna penanganan hukum selanjutnya.
Disampaikan juga, pelaku ditangkap atas
informasi warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah mendapatkan
informasi tersebut, tim bergerak menuju
ke lokasi tersebut dan mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pemilik
barang haram tersebut.
"Tim
melakukan penggeledahan rumah milik pelaku, dan berhasil mendapati
barang bukti ganja sebanyak 22 paket dan 1 toples plastik yang berukuran
besar," jelasnya.
Penulis : Acik
Editor: Sianturi