SALAM PAPUA (TIMIKA) – Meski sudah sepakat sama-sama melayani Masyarakat Mimika dalam hal transportasi berbayar, aksi tak terpuji berupa dugaan pengeroyokan dialami sopir Maxim, Jumat malam (17/05/2024). Kejadian tersebut sudah dilaporkan Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Mimika.

Dalam LP dengan Nomor: STTLP/B/273/V/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua menjelaskan, pelapor atas nama Antonius Rande Ratu melaporkan dugaan tindak pengeroyokan dengan kronologi sebagai berikut. Bahwa pada Jum'at, 17 Mei 2024 sekitar 19:30 WIT, saat pelapor sedang mencari orderan kemudian mendapat orderan dari aplikasi Maxim di Jalan Cenderawasih.

Kemudian saat mengambil orderan tersebut, terlapor mengatakan sudah menunggu di Jalan Cenderawasih depan Hotel Swiss Bellinn Timika. Dan setelah pelapor tiba di depan hotel, tiba tiba datang terlapor bersama dua orangnya berjalan kaki mendekati pelapor dan mengatakan "MAXIM KAH" lalu pelapor menjawab "IYA".

Lalu teman terlapor yang lain berteriak "WOI KITA DAPAT LAGI". Dan setelah itu muncul orang tak dikenal sekira 30 orang mendekati pelapor, lalu dua orang yang dari mereka melakukan pemukulan terhadap pelapor, sehingga mengenai mata sebelah kanan dan juga kepala bagian belakang, sehingga korban mengalami pusing dan sakit kepala.

Kemudian para pelaku mengecat mobil korban dengan menggunakan pilox warna merah pada sisi kanan bertuliskan “MAGSIM", pada sisi kiri mobil bertuliskan "MAX". atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga langsung mendatangi kantor SPKT Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE SH MH dengan tegas mengatakan, atas kesepakatan yang belum ditandatangani oleh pihak Maxim dan pihak sopir rental, dikarenakan klausa dari pihak sopir rental yang menguntungkan sebelah pihak saja, sehingga pihak Maxim belum bisa mengambil keputusan terkait point-point kesepakatan yang diajukan oleh pihak sopir rental.

“Namun sampai tadi malam oknum dari pihak sopir rental masih melakukan tindak persekusi/anarkis yang menyebabkan driver Maxim mengalami tindakan pengeroyokan, yang dilakukan lebih dari 30 orang maka kami dari PH Maxim langsung mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut dengan membuat LP,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, usai pelaporan dan pembuatan LP, saat ini korban atau pelapor telah melakukan visum di RSUD Mimika Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 22.47 WIT.

“Jelas ini sangat merugikan driver Maxim, dengan tindakan pengeroyokan ini, terlapor (oknum sopir taksi rental) akan terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi