SALAM PAPUA (TIMIKA) – Meski sudah sepakat sama-sama
melayani Masyarakat Mimika dalam hal transportasi berbayar, aksi tak terpuji
berupa dugaan pengeroyokan dialami sopir Maxim, Jumat malam (17/05/2024). Kejadian
tersebut sudah dilaporkan Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang dengan membuat
Laporan Polisi (LP) di Polres Mimika.
Dalam LP dengan Nomor: STTLP/B/273/V/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda
Papua menjelaskan, pelapor atas nama Antonius Rande Ratu melaporkan dugaan
tindak pengeroyokan dengan kronologi sebagai berikut. Bahwa pada Jum'at, 17 Mei
2024 sekitar 19:30 WIT, saat pelapor sedang mencari orderan kemudian mendapat
orderan dari aplikasi Maxim di Jalan Cenderawasih.
Kemudian saat mengambil orderan tersebut, terlapor
mengatakan sudah menunggu di Jalan Cenderawasih depan Hotel Swiss Bellinn
Timika. Dan setelah pelapor tiba di depan hotel, tiba tiba datang terlapor
bersama dua orangnya berjalan kaki mendekati pelapor dan mengatakan "MAXIM
KAH" lalu pelapor menjawab "IYA".
Lalu teman terlapor yang lain berteriak "WOI KITA DAPAT
LAGI". Dan setelah itu muncul orang tak dikenal sekira 30 orang mendekati
pelapor, lalu dua orang yang dari mereka melakukan pemukulan terhadap pelapor,
sehingga mengenai mata sebelah kanan dan juga kepala bagian belakang, sehingga
korban mengalami pusing dan sakit kepala.
Kemudian para pelaku mengecat mobil korban dengan menggunakan
pilox warna merah pada sisi kanan bertuliskan “MAGSIM", pada sisi kiri
mobil bertuliskan "MAX". atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan
sehingga langsung mendatangi kantor SPKT Polres Mimika untuk proses hukum lebih
lanjut.
Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE SH MH dengan tegas
mengatakan, atas kesepakatan yang belum ditandatangani oleh pihak Maxim dan
pihak sopir rental, dikarenakan klausa dari pihak sopir rental yang
menguntungkan sebelah pihak saja, sehingga pihak Maxim belum bisa mengambil
keputusan terkait point-point kesepakatan yang diajukan oleh pihak sopir
rental.
“Namun sampai tadi malam oknum dari pihak sopir rental masih
melakukan tindak persekusi/anarkis yang menyebabkan driver Maxim mengalami
tindakan pengeroyokan, yang dilakukan lebih dari 30 orang maka kami dari PH
Maxim langsung mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut dengan membuat
LP,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Sabtu (18/5/2024).
Ia menjelaskan, usai pelaporan dan pembuatan LP, saat ini
korban atau pelapor telah melakukan visum di RSUD Mimika Jumat (17/5/2024)
sekitar pukul 22.47 WIT.
“Jelas ini sangat merugikan driver Maxim, dengan tindakan
pengeroyokan ini, terlapor (oknum sopir taksi rental) akan terancam pasal 170
KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi