SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal)
Kabupaten Mimika menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas insiden
penembakan terhadap tiga orang pendulang emas yang diduga dilakukan oleh
anggota Satgas Operasi Amole I di Mile Point (MP) 60, pada Sabtu pagi, 5 Juli
2025, sekitar pukul 07.00 WIT.
Dalam konferensi pers yang digelar di Timika, Rabu
(9/7/2025), Ketua Ikemal Mimika, Markus Samaran, menekankan pentingnya aparat
keamanan mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menghadapi masyarakat
sipil.
“Sebagai aparat keamanan, seharusnya mengedepankan tindakan
yang humanis. Kalau pendekatan humanis dilakukan, saya yakin ketiga korban akan
menyerahkan diri tanpa harus terjadi penembakan,” tegas Markus.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Ikemal, Samuel
Takndare, yang menyebut tindakan penembakan tersebut tidak melalui tahapan
prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Tindakan penembakan itu tidak didahului dengan teguran atau
peringatan. Padahal dalam Perkap disebutkan bahwa penggunaan senjata api harus
menjadi pilihan terakhir dan harus melalui tahapan-tahapan,” ujarnya.
Samuel menjelaskan, akibat insiden tersebut, dua korban saat
ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika, sementara satu korban
lainnya dirawat jalan. Adapun tiga orang lainnya berhasil melarikan diri dari
lokasi kejadian.
“Korban atas nama Radat, Latif, dan Misrudin menjadi korban
penembakan. Ini adalah pelanggaran hak warga negara yang seharusnya
dilindungi,” ungkapnya.
Menindaklanjuti insiden ini, Ikemal berencana membuat
Laporan Polisi (LP) ke Polres Mimika terhadap personel yang terlibat dalam
penembakan tersebut.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Mimika. Negara
ini negara hukum, dan penggunaan peluru oleh aparat terhadap warga sipil harus
dipertanggungjawabkan,” tambah Samuel.
Dalam Perkap 1/2009 ditegaskan bahwa penggunaan senjata api
oleh petugas kepolisian hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan tidak
diperuntukkan untuk menindak warga sipil yang tidak bersenjata atau tidak
membahayakan secara langsung.
Ikemal berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti
kasus ini secara transparan dan adil, serta memastikan perlindungan hukum bagi
para korban dan keluarganya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi