SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) Kabupaten Mimika menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas insiden penembakan terhadap tiga orang pendulang emas yang diduga dilakukan oleh anggota Satgas Operasi Amole I di Mile Point (MP) 60, pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIT.

Dalam konferensi pers yang digelar di Timika, Rabu (9/7/2025), Ketua Ikemal Mimika, Markus Samaran, menekankan pentingnya aparat keamanan mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menghadapi masyarakat sipil.

“Sebagai aparat keamanan, seharusnya mengedepankan tindakan yang humanis. Kalau pendekatan humanis dilakukan, saya yakin ketiga korban akan menyerahkan diri tanpa harus terjadi penembakan,” tegas Markus.

Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Ikemal, Samuel Takndare, yang menyebut tindakan penembakan tersebut tidak melalui tahapan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Tindakan penembakan itu tidak didahului dengan teguran atau peringatan. Padahal dalam Perkap disebutkan bahwa penggunaan senjata api harus menjadi pilihan terakhir dan harus melalui tahapan-tahapan,” ujarnya.

Samuel menjelaskan, akibat insiden tersebut, dua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika, sementara satu korban lainnya dirawat jalan. Adapun tiga orang lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Korban atas nama Radat, Latif, dan Misrudin menjadi korban penembakan. Ini adalah pelanggaran hak warga negara yang seharusnya dilindungi,” ungkapnya.

Menindaklanjuti insiden ini, Ikemal berencana membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Mimika terhadap personel yang terlibat dalam penembakan tersebut.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Mimika. Negara ini negara hukum, dan penggunaan peluru oleh aparat terhadap warga sipil harus dipertanggungjawabkan,” tambah Samuel.

Dalam Perkap 1/2009 ditegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan tidak diperuntukkan untuk menindak warga sipil yang tidak bersenjata atau tidak membahayakan secara langsung.

Ikemal berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil, serta memastikan perlindungan hukum bagi para korban dan keluarganya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi