SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Warga Perumahan Pondok Amor,
Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana memprotes aktivitas pabrik
Paving Block milik PT Osato Saike, yang menimbulkan kebisingan hingga radius
100 meter. Meski semua jalur sudah ditempuh, namun tidak ada solusi.
Salah satu warga Pondok Amor Eddy kepada awak
media, mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap PT Osato Saike, terkait lokasi
kerja PT. Osaka Seike berada di belakang permukiman Blok A1-A7 Perumahan Pondok
Amor Indah, SP 3 sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga setempat. Di
mana kebisingan akibat operasional mesin pencetak paving blok yang bunyi
sepanjang waktu, polusi udara dari stock file yang ditimbun, buangan oli pada
saluran air yang berada di belakang areal pemukiman.
Kondisi ini, sudah pernah dilaporkan kepada
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP), dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) namun tidak
mendapat solusi.
“Kami sudah tinggal di Amor sejak 2009, dan
setelah adanya pengembangan di Amor, satu dua tahun terakhir ini dibangun
workshop. Namun berkembang dan dijadikan Pabrik Paving Block PT Osato Saike,
sehingga suara dan limbahnya sangat mengganggu kami. Awalnya kita sudah
melapor, mereka menaikkan dinding pabrik namun tetap suaranya masih terdengar,”
ujarnya, Jumat (23/5/2024).
Bahkan 30 kepala keluarga telah datang ke
tempat percetakan dan kantor DLH Mimika, namun tidak ada tindak lanjut atas
pengaduan yang diberikan. Bahkan saat warga mendatangi DLH, pihak DLH menyebutkan
bahwa izin yang dikeluarkan kepada PT Osato Saike, adalah izin membangun camp
office, namun pada kenyataannya tidak demikian.
“Kami semua sangat terganggu. Bukan kami mau
menutup usaha orang, kami sangat menghargai mereka yang telah menyediakan
lapangan pekerjaan bagi yang lain. Namun, seharusnya penempatan pabrik tidak
ditempatkan bersampingan dengan perumahan, karena jelas pasti terganggu,”
jelasnya.
Salah satu warga lainnya, Indratno
menjelaskan, dari hasil laporan yang dilakukan warga secara resmi pada Oktober
2023 lalu kepada DLH, dan DLH telah melakukan inspeksi langsung, dan membuat
beberapa rekomendasi kepada PT Osato Saike, dimana rekomendasinya menambah
tinggi pagar pabrik satu meter dan memulai aktivitas di pukul 08:00 WIT sampai
dengan 16:00 WIT.
“Memang telah ada rekomendasi, namun yang
dilakukan sama sekali tidak membantu, tetap saja kami merasakan ribut dan
getaran dari mesin pabrik. Bahkan sekarang aktivitas telah dilakukan dari pukul
05:00 WIT, ini sudah sangat mengganggu kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu warga
sempat kembali ke DLH terkait keluhan yang dilayangkan warga, namun sampai saat
ini belum ada tindak lanjut dari pihak DLH untuk mengeluarkan surat rekomendasi
terkait keluhan warga. Sehingga instansi terkait, salah satunya Satpol PP,
tidak dapat mengambil tindakan, begitupun dengan DPMPTSP.
“Sebab penertiban tidak bisa dilaksanakan,
bila DLH tidak mengeluarkan rekomendasi. Dan sampai saat ini, DLH belum
melakukan audiensi antara warga Amor dan pihak PT Osato Saike. Seharusnya ada
ruang untuk kami mediasi bersama PT Osato Saike, sehingga kita bisa mencari
jalan keluar dari permasalahan ini,” harapnya.
Hasil dari inspeksi mendadak, DLH mengeluarkan surat berita acara verifikasi
teknis pengaduan dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, akibat
usaha atau kegiatan oleh PT Osato Saike, dengan nomor 600.3.7/216/2023
Sehingga warga meminta agar, produksi paving
block tidak dilakukan di lokasi perumahan. Dalam artian PT Osato Saike harus
mencari lahan baru untuk pemindahan pabrik.
“Solusi itulah yang tidak kami dapat, sehingga
jalan satu-satunya kami publikasikan lewat media. Mungkin dengan jalan ini kami mendapatkan
perhatian, sebab aktivitas ini sangat mengganggu kami,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media kepada
salah satu staf lapangan PT Osato Saike, Achmad Ambri, mengatakan, memang benar
pihaknya telah dipanggil oleh pihak DLH, dan pihaknya telah memenuhi panggilan
tersebut. Namun DLH menyerahkan semua pengaduan kepada pihak Kelurahan Karang
Senang, sehingga nantinya pihak kelurahan yang akan memberikan mediasi kepada
kedua belah pihak.
“Minggu lalu kami telah ke DLH, tapi karena
mereka bilangnya nanti di pertemukan di kelurahan, jadi saya tunggu undangan.
Tapi sampai saat ini kami tidak dipertemukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengoperasian pabrik paving
block tidak bersifat permanen, melainkan bersifat sementara atau kontrak yang
akan berakhir di 25 Agustus 2024.
Saat ditanya terkait izin, pihaknya belum
dapat memastikan izin yang dikeluarkan sebab pengurusan izin merupakan wewenang
divisi lain.
“Kami melakukan pekerjaan tersebut dengan
sistem kontrak jadi 2 bulan lagi kami tidak beroperasi. Kalau izin saya belum
bisa memastikan,” ungkapnya.
Plt Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu,
SSos MTrIP saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui secara jelas
terkait persoalan pengaduan tersebut. Pasalnya pengaduan dilakukan kepada
pejabat lama, sehingga dirinya belum bisa menjelaskan persoalan tersebut.
“Masalah ini belum saya ketahui. Kalau ada
laporan begini akan saya koordinasikan kembali dengan staf saya. Yang jelas
pengaduan seperti ini akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi