SALAM PAPUA (TIMIKA) - Warga Perumahan Pondok Amor, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana memprotes aktivitas pabrik Paving Block milik PT Osato Saike, yang menimbulkan kebisingan hingga radius 100 meter. Meski semua jalur sudah ditempuh, namun tidak ada solusi.

Salah satu warga Pondok Amor Eddy kepada awak media, mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap PT Osato Saike, terkait lokasi kerja PT. Osaka Seike berada di belakang permukiman Blok A1-A7 Perumahan Pondok Amor Indah, SP 3 sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga setempat. Di mana kebisingan akibat operasional mesin pencetak paving blok yang bunyi sepanjang waktu, polusi udara dari stock file yang ditimbun, buangan oli pada saluran air yang berada di belakang areal pemukiman.

Kondisi ini, sudah pernah dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) namun tidak mendapat solusi.

“Kami sudah tinggal di Amor sejak 2009, dan setelah adanya pengembangan di Amor, satu dua tahun terakhir ini dibangun workshop. Namun berkembang dan dijadikan Pabrik Paving Block PT Osato Saike, sehingga suara dan limbahnya sangat mengganggu kami. Awalnya kita sudah melapor, mereka menaikkan dinding pabrik namun tetap suaranya masih terdengar,” ujarnya, Jumat (23/5/2024).

Bahkan 30 kepala keluarga telah datang ke tempat percetakan dan kantor DLH Mimika, namun tidak ada tindak lanjut atas pengaduan yang diberikan. Bahkan saat warga mendatangi DLH, pihak DLH menyebutkan bahwa izin yang dikeluarkan kepada PT Osato Saike, adalah izin membangun camp office, namun pada kenyataannya tidak demikian.

“Kami semua sangat terganggu. Bukan kami mau menutup usaha orang, kami sangat menghargai mereka yang telah menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang lain. Namun, seharusnya penempatan pabrik tidak ditempatkan bersampingan dengan perumahan, karena jelas pasti terganggu,” jelasnya.

Salah satu warga lainnya, Indratno menjelaskan, dari hasil laporan yang dilakukan warga secara resmi pada Oktober 2023 lalu kepada DLH, dan DLH telah melakukan inspeksi langsung, dan membuat beberapa rekomendasi kepada PT Osato Saike, dimana rekomendasinya menambah tinggi pagar pabrik satu meter dan memulai aktivitas di pukul 08:00 WIT sampai dengan 16:00 WIT.

“Memang telah ada rekomendasi, namun yang dilakukan sama sekali tidak membantu, tetap saja kami merasakan ribut dan getaran dari mesin pabrik. Bahkan sekarang aktivitas telah dilakukan dari pukul 05:00 WIT, ini sudah sangat mengganggu kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu warga sempat kembali ke DLH terkait keluhan yang dilayangkan warga, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak DLH untuk mengeluarkan surat rekomendasi terkait keluhan warga. Sehingga instansi terkait, salah satunya Satpol PP, tidak dapat mengambil tindakan, begitupun dengan DPMPTSP.

“Sebab penertiban tidak bisa dilaksanakan, bila DLH tidak mengeluarkan rekomendasi. Dan sampai saat ini, DLH belum melakukan audiensi antara warga Amor dan pihak PT Osato Saike. Seharusnya ada ruang untuk kami mediasi bersama PT Osato Saike, sehingga kita bisa mencari jalan keluar dari permasalahan ini,” harapnya.

Hasil dari inspeksi mendadak, DLH  mengeluarkan surat berita acara verifikasi teknis pengaduan dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, akibat usaha atau kegiatan oleh PT Osato Saike, dengan nomor 600.3.7/216/2023

Sehingga warga meminta agar, produksi paving block tidak dilakukan di lokasi perumahan. Dalam artian PT Osato Saike harus mencari lahan baru untuk pemindahan pabrik.

“Solusi itulah yang tidak kami dapat, sehingga jalan satu-satunya kami publikasikan lewat media.  Mungkin dengan jalan ini kami mendapatkan perhatian, sebab aktivitas ini sangat mengganggu kami,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media kepada salah satu staf lapangan PT Osato Saike, Achmad Ambri, mengatakan, memang benar pihaknya telah dipanggil oleh pihak DLH, dan pihaknya telah memenuhi panggilan tersebut. Namun DLH menyerahkan semua pengaduan kepada pihak Kelurahan Karang Senang, sehingga nantinya pihak kelurahan yang akan memberikan mediasi kepada kedua belah pihak.

“Minggu lalu kami telah ke DLH, tapi karena mereka bilangnya nanti di pertemukan di kelurahan, jadi saya tunggu undangan. Tapi sampai saat ini kami tidak dipertemukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengoperasian pabrik paving block tidak bersifat permanen, melainkan bersifat sementara atau kontrak yang akan berakhir di 25 Agustus 2024.

Saat ditanya terkait izin, pihaknya belum dapat memastikan izin yang dikeluarkan sebab pengurusan izin merupakan wewenang divisi lain.

“Kami melakukan pekerjaan tersebut dengan sistem kontrak jadi 2 bulan lagi kami tidak beroperasi. Kalau izin saya belum bisa memastikan,” ungkapnya.

Plt Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu, SSos MTrIP saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui secara jelas terkait persoalan pengaduan tersebut. Pasalnya pengaduan dilakukan kepada pejabat lama, sehingga dirinya belum bisa menjelaskan persoalan tersebut.

“Masalah ini belum saya ketahui. Kalau ada laporan begini akan saya koordinasikan kembali dengan staf saya. Yang jelas pengaduan seperti ini akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi