SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya pemutusan PO atau kontrak secara sepihak, Kontraktor Papua mengambil aksi pemalangan kantor. Pemalangan kantor dilakukan kepada kantor PT Tri Boga yang diduga menjadi kontraktor penyebab pemutusan PO Kontraktor Papua di PT PUMS.

Direktur CV Bungok Geradus Wamang yang merupakan Kontraktor Papua menjelaskan, sebelumnya ada belasan kontraktor Papua yang mendapatkan PO pada PT PUMS untuk penyuplaian buah dan sayuran, dan selama ini kontrak telah berjalan selama 2 tahun terakhir.

Namun pada tahun ini untuk perpanjangan kontrak selanjutnya, tanpa ada pemberitahuan dan konfirmasi kepada beberapa Kontraktor Papua, PO tersebut dibatalkan, dan digantikan dengan PT Tri Boga sehingga pembatalan membuat Kontraktor Papua tersebut banyak mendapatkan kerugian.

“Kami telah bekerjasama selama 2 tahun sebagai penyuplai kepada Vendor PT PUMS, dan saat PO telah kami terima dan kami telah memesan Jeruk Mandarin sebanyak 2 kontener, tanpa ada pemberitahuan PO kami dibatalkan, dan digantikan oleh PT Tri Boga jelas ini membuat kami rugi,” ujarnya saat menghubungi Salampapua.com, Minggu (30/6/2024).

Ia menjelaskan, setelah adanya penggantian Kontraktor oleh PT Tri Boga, belasan Kontraktor Papua yang merasa dirugikan melakukan aksi pemalangan di kantor PT Tri Boga, dan pemalangan telah dilakukan selama 3 hari.

“Jelas ini merugikan kita, jadi kita lakukan pemalangan kantor PT Tri Boga, ini kita lakukan karena tidak mendapatkan penjelasan atas pembatalan PO, dan PT Tri Boga seakan-akan memonopoli bisnis dan mengganggu usah hak OAP,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dengan pembatalan sepihak ini, belasan Kontraktor Papua tersebut telah melakukan pertemuan bersama PT PUMS, namun pembatalan PO tersebut bukan wewenang PT PUMS melainkan PO pembatalan dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).

Selanjutnya, Direktur CV Miga Ombo, Yance Sani yang juga mendapatkan dampak dari pembatalan PO tersebut mengatakan, karena pertemuan dengan PT PUMS belum mendapatkan penjelasan, Kontraktor melakukan pertemuan dengan PT Pangansari Utama.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan PT Pangansari, dan mereka menerima kami dengan baik,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut mendapatkan 2 poin kesepakatan bersama, pertama penutupan kantor PT Triboga tetap akan dilakukan selama adanya penjelasan, dan kedua PT Pangansari akan memfasilitasi Kontraktor Papua untuk melakukan pertemua dengan pihak PTFI.

“Kita berikan waktu selama 1 minggu ini, apabila tidak ada jawab maka kita berikan lagi waktu selama tiga hari, sebelum nantinya kita akan melakukan pemalangan dengan jumlah masyarakat yang lebih banyak,” ungkapnya.

Ia juga berharap, permasalahan seperti ini seharusnya tidak terjadi kepada masyarakat Papua lainnya, sebab pembatalan sepihak ini bukan hanya merugikan kontraktor namun semua pekerja yang notabene pekerjanya merupakan masyarakat Papua.

“Ini bukan hanya seruan hati kami, namun seruan masyarakat yang merasakan dampak dari pembatalan ini,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi