SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya pemutusan PO atau
kontrak secara sepihak, Kontraktor Papua mengambil aksi pemalangan kantor. Pemalangan
kantor dilakukan kepada kantor PT Tri Boga yang diduga menjadi kontraktor
penyebab pemutusan PO Kontraktor Papua di PT PUMS.
Direktur CV Bungok Geradus Wamang yang merupakan Kontraktor
Papua menjelaskan, sebelumnya ada belasan kontraktor Papua yang mendapatkan PO
pada PT PUMS untuk penyuplaian buah dan sayuran, dan selama ini kontrak telah
berjalan selama 2 tahun terakhir.
Namun pada tahun ini untuk perpanjangan kontrak selanjutnya,
tanpa ada pemberitahuan dan konfirmasi kepada beberapa Kontraktor Papua, PO
tersebut dibatalkan, dan digantikan dengan PT Tri Boga sehingga pembatalan
membuat Kontraktor Papua tersebut banyak mendapatkan kerugian.
“Kami telah bekerjasama selama 2 tahun sebagai penyuplai
kepada Vendor PT PUMS, dan saat PO telah kami terima dan kami telah memesan
Jeruk Mandarin sebanyak 2 kontener, tanpa ada pemberitahuan PO kami dibatalkan,
dan digantikan oleh PT Tri Boga jelas ini membuat kami rugi,” ujarnya saat
menghubungi Salampapua.com, Minggu (30/6/2024).
Ia menjelaskan, setelah adanya penggantian Kontraktor oleh
PT Tri Boga, belasan Kontraktor Papua yang merasa dirugikan melakukan aksi
pemalangan di kantor PT Tri Boga, dan pemalangan telah dilakukan selama 3 hari.
“Jelas ini merugikan kita, jadi kita lakukan pemalangan
kantor PT Tri Boga, ini kita lakukan karena tidak mendapatkan penjelasan atas
pembatalan PO, dan PT Tri Boga seakan-akan memonopoli bisnis dan mengganggu
usah hak OAP,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dengan pembatalan sepihak ini,
belasan Kontraktor Papua tersebut telah melakukan pertemuan bersama PT PUMS,
namun pembatalan PO tersebut bukan wewenang PT PUMS melainkan PO pembatalan
dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Selanjutnya, Direktur CV Miga Ombo, Yance Sani yang juga
mendapatkan dampak dari pembatalan PO tersebut mengatakan, karena pertemuan
dengan PT PUMS belum mendapatkan penjelasan, Kontraktor melakukan pertemuan
dengan PT Pangansari Utama.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan PT Pangansari, dan
mereka menerima kami dengan baik,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut mendapatkan 2 poin kesepakatan
bersama, pertama penutupan kantor PT Triboga tetap akan dilakukan selama adanya
penjelasan, dan kedua PT Pangansari akan memfasilitasi Kontraktor Papua untuk
melakukan pertemua dengan pihak PTFI.
“Kita berikan waktu selama 1 minggu ini, apabila tidak ada
jawab maka kita berikan lagi waktu selama tiga hari, sebelum nantinya kita akan
melakukan pemalangan dengan jumlah masyarakat yang lebih banyak,” ungkapnya.
Ia juga berharap, permasalahan seperti ini seharusnya tidak
terjadi kepada masyarakat Papua lainnya, sebab pembatalan sepihak ini bukan
hanya merugikan kontraktor namun semua pekerja yang notabene pekerjanya
merupakan masyarakat Papua.
“Ini bukan hanya seruan hati kami, namun seruan masyarakat
yang merasakan dampak dari pembatalan ini,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi