SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika memastikan, bahwa seluruh warga yang merupakan lansia dan disabilitas bisa menyalurkan hak suara dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi (Koodiv) Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Budiono menyatakan, bahwa untuk mengakomodir pemilih yang merupakan lansia dan disabilitas, pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) agar mengetahui secara pasti terkait jumlahnya.

"Persoalan pemilih lansia dan disabilitas ini sudah kami bahas pada pelaksanaan Bimtek yang sudah dilakukan, supaya bagaimana caranya petugas kami bisa mendata secara lengkap para lansia dan disabilitas yang ingin menyalurkan hak suaranya," ungkap Budiono, Jumat (28/6/2024).

Usai berkoordinasi bersama Dinsos, selanjutnya data tersebut akan dilaporkan ke setiap TPS. Dengan demikian, jika telah diketahui jumlah lansia dan disabilitas di suatu wilayah, maka akan dilanjutkan dengan menentukan pola pelayanan khusus.

"Kita pastikan bahwa lansia dan disabilitas di Timika bisa ikut memilih saat Pilkada nanti," katanya.

Disampaikan, juga bahwa kendala yang saat ini berjalan pada tahapan pemutakhiran data, ialah banyaknya warga Mimika yang kurang sadar dalam melengkapi data kependudukan.

Karena itu, diharapkan seluruh masyarakat Mimika bisa lengkapi dan memegang data kependudukan, seperti KTP, KK dan memastikan tempat tinggalnya masing-masing agar tidak menyulitkan petugas Pantarlih.

"Hal itu yang menjadi kesulitan dalam pemutakhiran data pemilih, makanya kami harapkan supaya masyarakat bisa lengkapi itu, dan harus pastikan tempat tinggalnya," ujar Budiono.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi