SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika memastikan, bahwa seluruh warga yang merupakan lansia dan disabilitas
bisa menyalurkan hak suara dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Koordinator Divisi (Koodiv) Data Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika, Budiono menyatakan, bahwa untuk mengakomodir pemilih yang merupakan lansia
dan disabilitas, pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) agar
mengetahui secara pasti terkait jumlahnya.
"Persoalan pemilih lansia dan disabilitas ini sudah
kami bahas pada pelaksanaan Bimtek yang sudah dilakukan, supaya bagaimana
caranya petugas kami bisa mendata secara lengkap para lansia dan disabilitas
yang ingin menyalurkan hak suaranya," ungkap Budiono, Jumat (28/6/2024).
Usai berkoordinasi bersama Dinsos, selanjutnya data tersebut
akan dilaporkan ke setiap TPS. Dengan demikian, jika telah diketahui jumlah
lansia dan disabilitas di suatu wilayah, maka akan dilanjutkan dengan
menentukan pola pelayanan khusus.
"Kita pastikan bahwa lansia dan disabilitas di Timika
bisa ikut memilih saat Pilkada nanti," katanya.
Disampaikan, juga bahwa kendala yang saat ini berjalan pada
tahapan pemutakhiran data, ialah banyaknya warga Mimika yang kurang sadar dalam
melengkapi data kependudukan.
Karena itu, diharapkan seluruh masyarakat Mimika bisa
lengkapi dan memegang data kependudukan, seperti KTP, KK dan memastikan tempat
tinggalnya masing-masing agar tidak menyulitkan petugas Pantarlih.
"Hal itu yang menjadi kesulitan dalam pemutakhiran data
pemilih, makanya kami harapkan supaya masyarakat bisa lengkapi itu, dan harus
pastikan tempat tinggalnya," ujar Budiono.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi