SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika telah menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm Leonardus Kocu
dan Alm Parjono Ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika.
Koordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius
Ama Bebe Bahy menjelaskan, jika KPU Mimika, telah menyerahkan dua dokumen PAW
dari Alm Leonardus Kocu mantan anggota Partai Perindo dan Alm Parjono mantan
anggota Partai Gerindra, yang duduk di bangku DPRD periode 2019-2024 ke
Sekretariatan DPRD.
“Semua berkas PAW kedua Dewan sudah lengkap.
Untuk itu kami serahkan ke DPRD, tugas kita sampai di situ. Dan selanjutnya
menjadi tugas kesekretariatan DPRD Mimika,”ujar Fransiskus saat berada di
kantor DPRD Mimika, Kamis (6/6/2024).
Ia menjelaskan, dalam surat rekomendasi dari
Partai Perindo PAW Alm Leonardus adalah Roganda Sinaga yang merupakan
Sekretaris Partai Perindo, dan untuk Partai Gerindra Pergantian Alm Parjono
adalah Kris Murib.
Saat ditanya terkait nama dari pengganti Alm
Leonardus Kocu yang bukan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Frans mengungkapkan,
pada Pemilu 2019-2024 Alm Leonardus Kocu memang mencalonkan diri pada Dapil 3
melalui Partai Perindo, namun saat KPU melakukan pengecekan kembali, suara
terbanyak nomor dua dari Alm Leonarus Kocu adalah Wansudin Purba. Akan tetapi
dari Perindo menjelaskan jika beliau (Wansudin) kini tidak lagi menjadi anggota
aktif Partai Perindo
Sehingga, KPU harus melihat Dapil terdekat
dari Dapil 3 yaitu Dapil 2, dan suara terbanyak di Dapil 2 adalah Berthy
Sopakua, namun sama halnya juga dengan Wansudin Purba, Berthy juga tidak aktif
di Partai Perindo, sehingga nama Roganda Sinaga yang mendapat rekomendasi PAW
dari Partai.
“Memang aturannya suara terbanyak kedua di
Dapil saat Pemilu. Namun karena nama-nama tersebut sudah tidak aktif di partai,
maka kami memetakan mengambil dari Dapil 2 dan sesuai rekomendasi dari Partai
tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, Paripurna PAW akan dilakukan
setelah adanya Surat Keputasan (SK) dari Gubernur Provinsi Papua Tengah, dan
pengurusan SK tersebut merupakan wewenang dari Sekretariat DPRD Mimika.
“Kepengurusan PAW dari KPU sampai disini,
setelah kita serahkan ke DPRD Mimika, selanjutnya, DPRD yang mengurus SK PAW,
selanjutnya dilakukan Paripurna,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi