SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm Leonardus Kocu dan Alm Parjono Ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika.

Koordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menjelaskan, jika KPU Mimika, telah menyerahkan dua dokumen PAW dari Alm Leonardus Kocu mantan anggota Partai Perindo dan Alm Parjono mantan anggota Partai Gerindra, yang duduk di bangku DPRD periode 2019-2024 ke Sekretariatan DPRD.

“Semua berkas PAW kedua Dewan sudah lengkap. Untuk itu kami serahkan ke DPRD, tugas kita sampai di situ. Dan selanjutnya menjadi tugas kesekretariatan DPRD Mimika,”ujar Fransiskus saat berada di kantor DPRD Mimika, Kamis (6/6/2024).

Ia menjelaskan, dalam surat rekomendasi dari Partai Perindo PAW Alm Leonardus adalah Roganda Sinaga yang merupakan Sekretaris Partai Perindo, dan untuk Partai Gerindra Pergantian Alm Parjono adalah Kris Murib.

Saat ditanya terkait nama dari pengganti Alm Leonardus Kocu yang bukan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Frans mengungkapkan, pada Pemilu 2019-2024 Alm Leonardus Kocu memang mencalonkan diri pada Dapil 3 melalui Partai Perindo, namun saat KPU melakukan pengecekan kembali, suara terbanyak nomor dua dari Alm Leonarus Kocu adalah Wansudin Purba. Akan tetapi dari Perindo menjelaskan jika beliau (Wansudin) kini tidak lagi menjadi anggota aktif Partai Perindo

Sehingga, KPU harus melihat Dapil terdekat dari Dapil 3 yaitu Dapil 2, dan suara terbanyak di Dapil 2 adalah Berthy Sopakua, namun sama halnya juga dengan Wansudin Purba, Berthy juga tidak aktif di Partai Perindo, sehingga nama Roganda Sinaga yang mendapat rekomendasi PAW dari Partai.

“Memang aturannya suara terbanyak kedua di Dapil saat Pemilu. Namun karena nama-nama tersebut sudah tidak aktif di partai, maka kami memetakan mengambil dari Dapil 2 dan sesuai rekomendasi dari Partai tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, Paripurna PAW akan dilakukan setelah adanya Surat Keputasan (SK) dari Gubernur Provinsi Papua Tengah, dan pengurusan SK tersebut merupakan wewenang dari Sekretariat DPRD Mimika.

“Kepengurusan PAW dari KPU sampai disini, setelah kita serahkan ke DPRD Mimika, selanjutnya, DPRD yang mengurus SK PAW, selanjutnya dilakukan Paripurna,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi