SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling menyebutkan jumlah tahanan kasus
penyalahgunaan narkotika tahun 2023 sebanyak 14 orang.
Ke-14 orang tersebut gabungan dari pengguna
sabu, ganja, tembakau sintetis dan beberapa jenis lainnya, akan tetapi telah
melewati masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sehingga saat ini menjalani rawat jalan. Proses
rawat jalan ini bermaksud, bahwa semuanya kembali ke orang tua, tetapi tetap
diawasi bersama sehingga tidak
menggunakan narkotika kembali.
"14 orang itu semuanya rawat jalan,
karena sudah melalui rehabilitasi, baik secara medis ataupun sosial,"
ungkap Mursaling, Senin (3/6/2024).
Tahun 2021, sebanyak 40 orang yang
direhabilitasi, tahun 2022 sebanyak 14
orang dan tahun 2023 sebanyak 14 orang. Kurangnya jumlah selama 2022 dan 2023
menunjukkan dampak positif atas, gencarnya upaya pencegahan yang dilakukan BNN.
Karena itu diharapkan tahun berikutnya akan terus berkurang, sehingga Mimika
benar-benar bersih dan bebas narkoba (Bersinar).
Salah satu upaya pencegahan yang saat ini
dilakukan ialah, dilakukan seminar tentang Dampak Narkoba dan Pencegahannya
dengan menghadirkan narasumber, yaitu Dr. Aisah Dahlan. Seminar ini bekerjasama
dengan Pemkab Mimika dan menghadirkan dr. Aisah
Dahlan. Dihadiri oleh BNN Provinsi, Rektorat
Narkoba Polda Papua dengan pesertanya ialah seluruh pimpinan organisasi
perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab, pimpinan Forkopimda, serta Kepala
Sekolah, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta beberapa organisasi.
BNN Mimika juga selalu aktif koordinasi
bersama Satresnarkoba Polres Mimika, baik dalam hal pemetaan jaringan serta
upaya lain untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba. Koordinasi juga terjalin
aktif bersama Pemkab Mimika, melalui beberapa dinas terkait untuk memberikan
penyuluhan hukum.
"BNN juga selalu lakukan tes urine kepada
masyarakat maupun instansi pemerintah, TNI dan Polri," katanya.
Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan kebijakan
dari pusat, BNN kabupaten tidak lagi melakukan penangkapan atau penyelidikan,
tetapi akan ditangani BNN Provinsi. Meski demikian, BNN Kabupaten tetap menjalin kerjasama dengan
memberikan informasi ke pihak Polres atau BNN Provinsi.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi