SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling menyebutkan jumlah tahanan kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2023 sebanyak 14 orang.

Ke-14 orang tersebut gabungan dari pengguna sabu, ganja, tembakau sintetis dan beberapa jenis lainnya, akan tetapi telah melewati masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial  sehingga saat ini menjalani rawat jalan. Proses rawat jalan ini bermaksud, bahwa semuanya kembali ke orang tua, tetapi tetap diawasi bersama sehingga tidak  menggunakan narkotika kembali.

"14 orang itu semuanya rawat jalan, karena sudah melalui rehabilitasi, baik secara medis ataupun sosial," ungkap Mursaling, Senin (3/6/2024).

Tahun 2021, sebanyak 40 orang yang direhabilitasi, tahun 2022  sebanyak 14 orang dan tahun 2023 sebanyak 14 orang. Kurangnya jumlah selama 2022 dan 2023 menunjukkan dampak positif atas, gencarnya upaya pencegahan yang dilakukan BNN. Karena itu diharapkan tahun berikutnya akan terus berkurang, sehingga Mimika benar-benar bersih dan bebas narkoba (Bersinar).

Salah satu upaya pencegahan yang saat ini dilakukan ialah, dilakukan seminar tentang Dampak Narkoba dan Pencegahannya dengan menghadirkan narasumber, yaitu Dr. Aisah Dahlan. Seminar ini bekerjasama dengan Pemkab Mimika dan menghadirkan dr. Aisah

Dahlan. Dihadiri oleh BNN Provinsi, Rektorat Narkoba Polda Papua dengan pesertanya ialah seluruh pimpinan organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab, pimpinan Forkopimda, serta Kepala Sekolah, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta beberapa organisasi.

BNN Mimika juga selalu aktif koordinasi bersama Satresnarkoba Polres Mimika, baik dalam hal pemetaan jaringan serta upaya lain untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba. Koordinasi juga terjalin aktif bersama Pemkab Mimika, melalui beberapa dinas terkait untuk memberikan penyuluhan hukum.

"BNN juga selalu lakukan tes urine kepada masyarakat maupun instansi pemerintah, TNI dan Polri," katanya.

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan kebijakan dari pusat, BNN kabupaten tidak lagi melakukan penangkapan atau penyelidikan, tetapi akan ditangani BNN Provinsi. Meski demikian,  BNN Kabupaten tetap menjalin kerjasama dengan memberikan informasi ke pihak Polres atau BNN Provinsi.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi