SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Mengantisipasi upaya penimbunan BBM
Bersubsidi oleh masyarakat, Pemkab Mimika melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) menetapkan kuota pengisian BBM Bersubsidi di setiap
SPBU di Mimika.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan,
pembatasan kuota bagi setiap kendaraan yang mengisi pertalite guna
meminimalisir penimbunan.
"Hari ini sudah mulai dilaksanakan di
setiap SPBU yang menggunakan aplikasi digital," tutur Petrus, Rabu
(12/6/2024).
Adapun batasan pengisian BBM jenis pertalite adalah
sebagai berikut:
- Bagi kendaraan roda dua hanya 7 liter/hari
- Bagi kendaraan pribadi roda empat 45
liter/hari.
- Biosolar atau solar untuk kendaraan pribadi
roda empat 40 liter/hari.
- Biosolar untuk angkutan umum orang atau barang
roda empat 60 liter/hari.
- Biosolar angkutan umum orang atau barang roda
enam 80 liter/hari.
Disampaikan, jika masih ditemukan oknum-oknum
yang melakukan pelanggaran dengan mengisi secara berulang-ulang, maka akan
dikenakan sanksi berupa pencabutan barcode. Sanksi dari Pertamina juga akan
dijatuhkan kepada SPBU yang melayani pengisian dengan modus hanya menguntungkan
diri sendiri.
"Karena kami terima laporan bahwa ada
kendaraan yang mengisi BBM secara berulang kali dengan modus ganti barcode.
SPBU juga akan dikenakan sanksi pencabutan izin penyaluran oleh Pertamina,"
tegasnya.
Terkait hal ini diharapkan seluruh masyarakat
Mimika ikut mengawasi perilaku oknum-oknum yang melanggar aturan dan merugikan
masyarakat lain.
"Masyarakat boleh melapor kalau ditemukan
hal-hal itu, karena BBM Bersubsidi itu milik masyarakat bukan pribadi
tertentu," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy