SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mengantisipasi upaya penimbunan BBM Bersubsidi oleh masyarakat, Pemkab Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menetapkan kuota pengisian BBM Bersubsidi di setiap SPBU di Mimika.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan, pembatasan kuota bagi setiap kendaraan yang mengisi pertalite guna meminimalisir penimbunan.

"Hari ini sudah mulai dilaksanakan di setiap SPBU yang menggunakan aplikasi digital," tutur Petrus, Rabu (12/6/2024).

Adapun batasan pengisian BBM jenis pertalite adalah sebagai berikut:

  • Bagi kendaraan roda dua hanya 7 liter/hari
  • Bagi kendaraan pribadi roda empat 45 liter/hari.
  • Biosolar atau solar untuk kendaraan pribadi roda empat 40 liter/hari.
  • Biosolar untuk angkutan umum orang atau barang roda empat 60 liter/hari.
  • Biosolar angkutan umum orang atau barang roda enam 80 liter/hari.

Disampaikan, jika masih ditemukan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dengan mengisi secara berulang-ulang, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan barcode. Sanksi dari Pertamina juga akan dijatuhkan kepada SPBU yang melayani pengisian dengan modus hanya menguntungkan diri sendiri.

"Karena kami terima laporan bahwa ada kendaraan yang mengisi BBM secara berulang kali dengan modus ganti barcode. SPBU juga akan dikenakan sanksi pencabutan izin penyaluran oleh Pertamina," tegasnya.

Terkait hal ini diharapkan seluruh masyarakat Mimika ikut mengawasi perilaku oknum-oknum yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat lain.

"Masyarakat boleh melapor kalau ditemukan hal-hal itu, karena BBM Bersubsidi itu milik masyarakat bukan pribadi tertentu," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy