SALAM PAPUA (TIMIKA) - Unit Reskrim Polsek Mimika
Timur periksa tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap AW alias Agus
(16), yang mayatnya ditemukan membusuk dalam semak-semak dekat tower Telkom,
tepatnya samping Kompi A Yonif 754/VG, Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur
sekira pukul 16.30 WIT, 19 Juni 2024.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate melalui Kanit
Reskrim Polsek Mimika Timur, Ipda Mikson J. Kafiar mengatakan, bahwa tersangka
tunggal dalam kasus penganiayaan yang meregang nyawa tersebut berinisial DE
alias Deni (20) dan telah diamankan, 22 Juni 2024 di atas salah satu kapal
penumpang, saat hendak kabur ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
“Kami sudah periksa 3 orang saksi inisial OW, D, dan HS.
Untuk pelaku sudah kami bawa untuk diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32”
kata Ipda Mikson, Jumat (28/6/2024).
Salah satu saksi berinisial D, merupakan orang yang
mendengar suara di TKP saat terjadinya penganiayaan terhadap korban. Saat itu
juga saksi D sempat senter ke arah TKP dan menyoroti sosok pelaku. Saksi HS
merupakan warga yang pertama melihat jenazah korban di semak-semak. Sedangkan
satu saksi lainnya berinisial OW merupakan ayah korban, yang saat itu melakukan
pencarian selama berhari-hari, hingga akhirnya ditemukan korban dalam kondisi
telah meninggal dunia dan mayatnya membusuk.
"Tiga saksi ini memberi keterangan sesuai dengan apa
yang mereka ketahui," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pelaku DE alias
Deni (22) sempat berupaya mengelabui penyidik Polsek Mimika Timur saat
hendak ditangkap di atas kapal. DE yang di beberapa bagian wajahnya dipenuhi
tatto ini sengaja mengganti baju, yang semula mengenakan baju kaos biru,
kemudian diganti menghilangkan kemeja batik.
Setalah ditangkap, DE alias Deni merekayasa keterangan,
bahwa dirinya dibantu oleh dua rekannya berinisial VK dan BY saat
menganiaya korban, sehingga Polsek Mimika Timur mengeluarkan daftar pencarian
orang (DPO) yang mencantumkan nama dua rekannya tersebut. Namun, kemudian DE
alias Deni pun mengaku jujur, bahwa tidak ada pelaku lain selain dirinya.
Bukan hanya itu, DE alias Deni juga memalsukan namanya serta
menyembunyikan tempat dirinya bersama korban mengkonsumsi minuman keras
(Miras), sebelum melakukan penganiayaan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan rekonstruksi
TKP, Penyidik tidak menemui adanya jejak dua pelaku lainnya, sehingga
akhirnya DE pun mengaku bahwa dua DPO dimaksud hanya untuk mengelabui serta
memperrumit upaya kepolisian dalam mengungkap kasusnya,” jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi