SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Proses hukum atas peristiwa penikaman
terhadap seorang gadis berinisial DK (19) di Jalan Hasanudin Timika, tepatnya
di depan Pegadaian, pada 22 Maret 2024 lalu, terus berlanjut.
Saat ini proses hukum atas insiden yang sempat
menghebohkan warga Timika itu telah masuk ke tahap 1, namun perlu dilakukan
rekonstruksi. Rekonstruksi pun diperagakan secara langsung oleh pelaku utama AF
alias Arvan (19).
Pada rekonstruksi yang digelar di halaman
Polres Mimika di Mile 32 itu, di hadapan anggota Polisi, berdasarkan berita
acara pemeriksaan (BAP), pria yang telah memiliki dua orang anak ini
memperagakan bagaimana ia menghunuskan sebilah pisau ke tubuh korban.
Hadir juga dua tersangka lain berinisial YR
dan PRI. Saat kejadian, YR dan PRI ikut membantu AF dalam upaya membawa kabur
sepeda motor milik korban.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong mengungkapkan
bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.
Dalam rekonstruksi ini terdapat 27 adegan,
yang dimulai saat korban dan pelaku serta beberapa temannya mengonsumsi Miras
di kompleks Koperapoka hingga pelaku menghabisi nyawa korban di Jalan
Hasanudin.
“Di malam kejadian, korban bersama pelaku dan
beberapa orang lainnya mengonsumsi Miras bersama di Koperapoka, namun karena Mirasnya
habis, mereka pun kompak untuk membeli lagi dan berpindah tempat ke wilayah
Petrosea. Saat tiba di TKP, pelaku menghadang korban yang saat itu mengendarai
sepeda motor dan membonceng seorang pria (teman minum mereka di Koperapoka). Tanpa
banyak basa-basi, pelaku langsung menancapkan sebilah pisau ke bagian
selangkangan korban sehingga korban terjatuh dan terkapar bersimbah darah di
tengah jalan. Penanganan kasus ini baru tahap I dan ada permintaan dari
Kejaksaan untuk kita lakukan rekonstruksi," ungkap AKP Limbong, Senin
(10/6/2024).
Atas perbuatannya, AF terancam pasal 365 ayat
(2) KUHP terkait pencurian disertai kekerasan dengan hukuman lebih dari 9
tahun.
"Itu kan berniat mencuri sepeda motornya
tapi pelaku juga menikam korban dan beberapa hari kemudian korban dinyatakan
meninggal dunia di RSUD," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy