SALAM PAPUA (TIMIKA) - Proses hukum atas peristiwa penikaman terhadap seorang gadis berinisial DK (19) di Jalan Hasanudin Timika, tepatnya di depan Pegadaian, pada 22 Maret 2024 lalu, terus berlanjut.

Saat ini proses hukum atas insiden yang sempat menghebohkan warga Timika itu telah masuk ke tahap 1, namun perlu dilakukan rekonstruksi. Rekonstruksi pun diperagakan secara langsung oleh pelaku utama AF alias Arvan (19).

Pada rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Mimika di Mile 32 itu, di hadapan anggota Polisi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), pria yang telah memiliki dua orang anak ini memperagakan bagaimana ia menghunuskan sebilah pisau ke tubuh korban.

Hadir juga dua tersangka lain berinisial YR dan PRI. Saat kejadian, YR dan PRI ikut membantu AF dalam upaya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong mengungkapkan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.

Dalam rekonstruksi ini terdapat 27 adegan, yang dimulai saat korban dan pelaku serta beberapa temannya mengonsumsi Miras di kompleks Koperapoka hingga pelaku menghabisi nyawa korban di Jalan Hasanudin.

“Di malam kejadian, korban bersama pelaku dan beberapa orang lainnya mengonsumsi Miras bersama di Koperapoka, namun karena Mirasnya habis, mereka pun kompak untuk membeli lagi dan berpindah tempat ke wilayah Petrosea. Saat tiba di TKP, pelaku menghadang korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dan membonceng seorang pria (teman minum mereka di Koperapoka). Tanpa banyak basa-basi, pelaku langsung menancapkan sebilah pisau ke bagian selangkangan korban sehingga korban terjatuh dan terkapar bersimbah darah di tengah jalan. Penanganan kasus ini baru tahap I dan ada permintaan dari Kejaksaan untuk kita lakukan rekonstruksi," ungkap AKP Limbong, Senin (10/6/2024).

Atas perbuatannya, AF terancam pasal 365 ayat (2) KUHP terkait pencurian disertai kekerasan dengan hukuman lebih dari 9 tahun.

"Itu kan berniat mencuri sepeda motornya tapi pelaku juga menikam korban dan beberapa hari kemudian korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy