SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika terus menindaklanjuti
proses hukum atas laporan pencemaran nama baik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Mimika.
"Dishub telah membuat laporan karena
merasa tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti yang tertulis dalam spanduk
yang beredar beberapa hari lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu
Fajar Zadiq, Sabtu (22/6/2024).
Iptu Fajar mengungkapkan, Dishub Mimika
mengaku sangat dirugikan atas tersebarnya imbauan melalui sepanduk yang bertuliskan
“Dilarang Keras Kepada Maxim. Tidak dapat beroperasi di Kabupaten Mimika karena
tidak mempunyai izin beroperasi, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Apabila masih beroperasi, maka kami Dinas Perhubungan Timika tidak
bertanggungjawab.”
Menurut Dia, laporan pencemaran nama baik dari
Dishub Mimika tersebut menambah jumlah laporan polisi untuk kasus yang
berkaitan dengan transportasi online Maxim. Sebab tiga laporan sebelumnya yakni
terkait pengrusakan kantor Maxim dan ancaman serta penganiayaan terhadap sopir
Maxim belum dicabut. Selama belum ada permintaan pencabutan laporan dari para
korban, maka proses hukum terus dilakukan.
"Tiga laporan sebelumnya belum dicabut
berarti kasus hukumnya terus berlanjut," tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy