SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika terus menindaklanjuti proses hukum atas laporan pencemaran nama baik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.

"Dishub telah membuat laporan karena merasa tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti yang tertulis dalam spanduk yang beredar beberapa hari lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Sabtu (22/6/2024).

Iptu Fajar mengungkapkan, Dishub Mimika mengaku sangat dirugikan atas tersebarnya imbauan melalui sepanduk yang bertuliskan “Dilarang Keras Kepada Maxim. Tidak dapat beroperasi di Kabupaten Mimika karena tidak mempunyai izin beroperasi, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Apabila masih beroperasi, maka kami Dinas Perhubungan Timika tidak bertanggungjawab.”

Menurut Dia, laporan pencemaran nama baik dari Dishub Mimika tersebut menambah jumlah laporan polisi untuk kasus yang berkaitan dengan transportasi online Maxim. Sebab tiga laporan sebelumnya yakni terkait pengrusakan kantor Maxim dan ancaman serta penganiayaan terhadap sopir Maxim belum dicabut. Selama belum ada permintaan pencabutan laporan dari para korban, maka proses hukum terus dilakukan.

"Tiga laporan sebelumnya belum dicabut berarti kasus hukumnya terus berlanjut," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy