SALAM PAPUA (TIMIKA) - Yayasan Bantuan Hukum (YBH)
Marvey Dangeubun ditunjuk langsung dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
RI, sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk membantu mendampingi perkara
pidana bagi masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Mimika.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Papua, Anthonius M
Ayorbaba. Dijelaskan, OBH yang dipercayakan dari Kemenkumham akan mendampingi
perkara pidana bagi masyarakat kurang mampu secara gratis tanpa membayar.
"Untuk sementara kita tunggu verifikasi dari
Kemenkumham untuk YBH Marvey Dangeubun, sebagai OBH khusus orang tidak mampu di
Timika," kata Anthonius, Kamis (20/6/2024).
Menanggapi hal ini, perwakilan YBH Marvey Dangeubun, Advokat
dan Konsultan Hukum YBH Marvey Danngeubun, Simon Viktor Rahanjaan, SH mengatakan,
pihaknya siap menjalani petunjuk dimaksud.
"Sudah disampaikan Kakanwil Papua, Anthonius M
Ayorbaba, bahwa nantinya untuk di Timika kami yang akan jadi OBH untuk
mendampingi perkara pidana orang-orang tidak mampu, dan kami siap untuk hal
itu," kata Simon yang didampingi rekannya sesama Advokat dan Konsultan
Hukum, Welly Rondonuwu Goha.
Namun menurut Simon, sebelum mendaftarkan YBH ini ke Kanwil
Provinsi untuk diverifikasi, empat tahun sebelumnya pihaknya telah memberikan
layanan bantuan hukum gratis. Selama itu ditempatkan di Pos bantuan Hukum
Pengadilan Negeri Kota Timika, guna menangani perkara pidana yang terancam di atas
lima tahun.
"Selama empat tahun kami jalan dengan ikhlas,tanpa
menuntut adanya bayar. Kami benar-benar mendampingi orang-orang yang tidak
mampu," kata Simon.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi