SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, berhak menerbitkan akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo mengatakan, Disdukcapil tetap akan menerbitkan akta lahir anak yang lahir di luar pernikahan, seperti akibat pemerkosaan atau pernikahan siri.

“Anak tidak bersalah, kita tidak bisa menahan anak, untuk tidak keluar dari rahim ibunya, dan anak juga tidak diminta untuk dilahirkan. Kasihan bila ketika dia lahir, tidak bisa bersekolah hanya karena kami tidak mengeluarkan akta kelahiran,” ujarnya, Senin (8/7/2014).

Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Dengan adanya peraturan tersebut, merupakan solusi dari negara bagi anak-anak yang tidak bersalah.

Namun ia berharap, masyarakat tidak melakukan pernikahan secara siri ataupun pernikahan yang tidak sah, sebab anak yang akan terkena dampak dari pernikahan tidak sah.

“Disdukcapil tidak menikahkan pasangan suami istri, tetapi tokoh agama. Kami hanya mencatatkan pernikahan tersebut, tetapi pesan saya, agar nikahlah secara sah secara agama dan sah secara negara,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi