SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, berhak menerbitkan akta
kelahiran anak yang lahir di luar nikah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo mengatakan, Disdukcapil
tetap akan menerbitkan akta lahir anak yang lahir di luar pernikahan, seperti
akibat pemerkosaan atau pernikahan siri.
“Anak tidak bersalah, kita tidak bisa menahan anak, untuk
tidak keluar dari rahim ibunya, dan anak juga tidak diminta untuk dilahirkan.
Kasihan bila ketika dia lahir, tidak bisa bersekolah hanya karena kami tidak
mengeluarkan akta kelahiran,” ujarnya, Senin (8/7/2014).
Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Dengan adanya peraturan tersebut,
merupakan solusi dari negara bagi anak-anak yang tidak bersalah.
Namun ia berharap, masyarakat tidak melakukan pernikahan
secara siri ataupun pernikahan yang tidak sah, sebab anak yang akan terkena
dampak dari pernikahan tidak sah.
“Disdukcapil tidak menikahkan pasangan suami istri, tetapi
tokoh agama. Kami hanya mencatatkan pernikahan tersebut, tetapi pesan saya,
agar nikahlah secara sah secara agama dan sah secara negara,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi